Baca Cepat :
>Fraksi PAN DPRD Jatim menegaskan kolaborasi pentahelix penting untuk memperkuat penanggulangan bencana.
>Media dinilai berperan strategis dalam edukasi, sosialisasi, dan kesiapsiagaan bencana.
>Fraksi PAN mendorong integrasi KLHS dan RTRW berbasis kawasan rawan bencana untuk mengurangi risiko.
SURABAYA, nawacita — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya kolaborasi pentahelix, salah satunya dengan Media untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur. Upaya tersebut dinilai krusial untuk diperhatikan BPBD Jatim dalam meningkatkan efektivitas mitigasi dan mengurangi risiko bencana secara berkelanjutan.
Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Husnul Aqib, menyampaikan bahwa penanggulangan bencana harus melibatkan lima unsur utama, yakni pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai mampu memperkuat kesiapsiagaan masyarakat sekaligus mempercepat respons kebencanaan.
“Kolaborasi pentahelix menjadi kunci dalam penanggulangan bencana. Seluruh unsur harus saling bersinergi dan terbuka terhadap saran serta masukan, termasuk dari media dan masyarakat,” ujar Husnul Aqib dalam Sidang Paripurna Pandangan Akhir Fraksi tentang Raperda Penanggulangan Bencana Jawa Timur, 19/1/2026.
Sekretaris DPW PAN Jatim ini menekankan peran strategis media, termasuk media sosial, dalam sosialisasi, penyebaran informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait risiko bencana serta langkah-langkah kesiapsiagaan yang harus dilakukan.
Selain kolaborasi lintas sektor, Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya penetapan kawasan rawan bencana sebagai acuan utama dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Fraksi PAN memandang sangat penting integrasi antara KLHS dan RTRW yang di dalamnya memuat peta kawasan rawan bencana. Rencana tata ruang kawasan rawan bencana harus menjadi upaya sistematis untuk mengidentifikasi dan mengurangi potensi bencana sejak tahap perencanaan,” tegasnya.
Menurut Husnul Aqib, terdapat korelasi yang sangat kuat antara proses penanggulangan bencana dan penataan ruang. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 42, yang menegaskan bahwa pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana melalui penerapan regulasi penataan ruang, standar keselamatan, serta sanksi terhadap pelanggaran.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Pasal 47 UU Penanggulangan Bencana juga menegaskan mitigasi risiko bencana bagi masyarakat di kawasan rawan bencana dapat dilakukan melalui penataan ruang dan wilayah.
“Penataan ruang yang berbasis mitigasi adalah kunci untuk melindungi masyarakat. Dengan tata ruang yang tepat, risiko bencana dapat ditekan sebelum bencana itu terjadi,” jelasnya.
Fraksi PAN DPRD Jawa Timur berharap, penguatan kolaborasi pentahelix yang diiringi integrasi KLHS dan RTRW dapat menjadi fondasi kebijakan penanggulangan bencana yang lebih terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat Jawa Timur. bdo

