Tuesday, December 23, 2025
HomeNasionalGubernur Sahkan UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen

Gubernur Sahkan UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen

Gubernur Sahkan UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen

Palembang, Nawacita | Gubernur Sumsel H. Herman Deru secara resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang langsung ditandatangani Gubernur.

Dalam keputusan tersebut, UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561. Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Gubernur Herman Deru.

- Advertisement -

Baca Juga: Gubernur Instruksikan Seluruh PTSP se-Sumsel Buka Layanan Khusus UMKM

Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha, antara lain:

  1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.123
  2. Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115
  3. Industri Pengolahan: Rp 4.114.298
  4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp 4.143.870
  5. Sektor Konstruksi: Rp 4.130.071
  6. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.356
  7. Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400
  8. Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440
  9. Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp 4.074.869

Baca Juga: Buka Workshop AI dan Digital Marketing, Gubernur: Ubah Mindset Anak Muda Sumsel

Gubernur menegaskan bahwa ketentuan UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP, dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang sudah ada.

Menurut Herman Deru, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi buruh, pengusaha, dan investor yang berusaha di Sumatera Selatan.

“Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bersama-sama berdoa agar kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumatera Selatan,” tutupnya.

Penetapan UMP dan UMSP ini akan mulai berlaku efektif pada Tahun 2026.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru