Thursday, December 18, 2025
HomeDAERAHJATIMDPRD Surabaya Bahas Tiga Raperda Prakarsa dalam Rapat Paripurna

DPRD Surabaya Bahas Tiga Raperda Prakarsa dalam Rapat Paripurna

DPRD Surabaya Bahas Tiga Raperda Prakarsa dalam Rapat Paripurna

Surabaya, Nawacita.co – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, Senin (8/12/2025) pukul 13.53 WIB.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya, pimpinan BUMD, sejumlah kepala OPD, 34 anggota dewan, serta undangan dan awak media.

Dalam pembukaan rapat, Arif Fathoni memaparkan dasar pelaksanaan sidang tersebut. “Peraturan daerah DPRD Kota Surabaya telah menyampaikan surat bernomor 07-BBB-11-2025 tanggal 6 November 2025 tentang laporan hasil pembahasan atas rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD Kota Surabaya,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia menyebut tiga raperda yang dibahas, yakni perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda Kesehatan Ibu dan Anak.

Fathoni menegaskan bahwa pada rapat ini Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) sebagai pihak pengusul akan memaparkan penjelasan atas ketiga raperda tersebut. Ia kemudian mempersilakan Ketua Bapemperda untuk menyampaikan penjelasannya.

Ketua Bapemperda, Hj. Eny Minarsih, menjelaskan urgensi masing-masing raperda yang diusulkan. Ia menekankan bahwa Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak merupakan usul prakarsa Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Menyampaikan data kondisi nasional, Eny mengungkapkan tingginya angka kematian ibu. “AKI di Indonesia tercatat mencapai 189 per 100 ribu kelahiran hidup tahun 2020. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara,” jelasnya.

Ia menilai bahwa faktor sosial ekonomi, keterlambatan penanganan darurat, serta terbatasnya akses layanan kesehatan menjadi penyebab utama yang harus diatasi melalui kebijakan yang tepat.

Oleh karena itu, raperda ini dinilai penting guna memperkuat fasilitas kesehatan, menambah tenaga medis, serta meningkatkan deteksi dini komplikasi pada ibu dan anak.

Terkait Raperda perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Eny menyebut regulasi sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat maupun dinamika hukum. Pembaruan aturan, katanya, diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Sementara itu, terkait perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Eny menegaskan pentingnya harmonisasi dengan regulasi pusat.

“Peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024,” ujarnya.

Ia menyoroti sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan, termasuk sanksi denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar.

Menutup jalannya sidang, Arif Fathoni menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat.

“Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan rapat paripurna sampai selesai,” ujarnya sambil menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan selama pelaksanaan sidang.

Rapat paripurna tersebut resmi ditutup pukul 14.15 WIB setelah Fathoni mengetuk palu dan mengucap “Alhamdulillahirabbil’alamin” sebagai tanda berakhirnya sidang.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru