Monday, February 16, 2026

Sidak Proyek Drainase, Walikota Surabaya Ancam Putus Kontrak Jika Lewati Tenggat Waktu

Sidak Proyek Drainase, Walikota Surabaya Ancam Putus Kontrak Jika Lewati Tenggat Waktu

SURABAYA, Nawacita – Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik proyek rumah pompa dan saluran di kawasan Surabaya Timur dan Selatan, Kamis (27/11/2025).

Sidak tersebut dilakukan di enam titik diantaranya Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya.

Dalam sidak tersebut Walikota Eri, didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Syamsul Hariadi dan Kabid Drainase Windo Gusman Prasetyo.

- Advertisement -

Pada sidak itu Walikota Eri menyoroti adanya pengerjaan proyek yang belum berjalan maksimal dan berpotensi mengalami keterlambatan penyelesaian.

Baca Juga: Cegah Dampak Buruk Dunia Maya, Pemkot Resmikan Deklarasi Anak Surabaya Digital Aman

“Sehingga tadi saya minta, perlu melakukan percepatan. Berarti apa dibandingkan antara kurva S perencanaan dan kurva S realisasi. Maka selisihnya ini, bagaimana mempercepatnya? Percepatnya adalah dengan menambah tenaga kerja dan menambah jam pekerjaan 24 jam. Jadi itu dituangkan dalam berita acara, nanti insya Allah selesainya ada tanggal 10 atau tanggal 15,” ucap Walikota Eri.

Walikota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor apabila tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu.

“Setelah selesai tanggal itu, maka harus beroperasional, kalau terkait dengan finishing, kita berikan toleransi. Tapi kalau secara operasional, dia harus bergerak selesai di tanggal 15, ada yang tanggal 10 tadi ya. Kalau lebih tanggal itu, kita akan putus kontrak,” ujarnya.

“Jadi nanti teman-teman, insya Allah di hari Senin, mereka minta waktu akan memaparkan percepatan apa yang dilakukan, jumlahnya berapa orang. Jumlah itu berapa jam dia bekerja, maka disitu selesai tanggal berapa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya manajemen proyek yang baik sehingga pengerjaan dapat berlangsung maksimal.

“Tadi saya sampai memberikan ke konsultan, caranya begini loh, sehingga tidak boleh hanya mengatakan, ini selesai tanggal sekian, tapi tidak ada jumlah pekerja berapa, terus kapan barang datang. Itu tidak menunjukkan dalam tata cara proyek. Tapi bagaimana manajer proyek itu harus tahu kalau kita mau selesai tanggal 15, maka tanggal sekian barang harus datang, tenaga kerjanya berapa jumlahnya dan jam kerjanya,” ungkapnya.

Sejumlah permasalahan diungkapkan oleh pihak kontraktor, diantaranya terkait pipa PDAM dan pipa utilitas lainnya. Namun Eri menyampaikan bahwa hal tersebut bukanlah alasan terjadinya keterlambatan, dikarenakan sudah dapat diprediksi sejak awal pengerjaan.

“Tapi itu bukan menjadikan alasan sebenarnya, karena kan itu sudah awal. Di awal pekerjaan, sehingga dasar itulah saya sampaikan ke teman-teman tidak ada istilahnya perpanjangan waktu,” jelasnya.

Cak Eri, sapaan akrab Walikota Eri, menyampaikan bahwa kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan atau pihaknya akan mengambil langkah tegas pemutusan kontrak.

“Tapi ini, kalau terlambat, kan ada masa jangka waktu jaminan pelaksanaan. Maka dendanya berlaku, tidak ada lagi perpanjangan waktu. Setelah tanggal 15, lebih dari itu ya kalau tidak bisa operasional, kita putus kontrak,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru