Friday, February 13, 2026

Viral! Maling Apes Gondol Tas dan Handphone di Dalam Mobil, Langsung Ditangkap Polisi Kurang dari 8 Jam

Viral! Maling Apes Gondol Tas dan Handphone di Dalam Mobil, Langsung Ditangkap Polisi Kurang dari 8 Jam

Bandung, Nawacita – Warga Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung sempat dihebohkan dengan aksi seorang maling yang yang kedapatan menggondol tas serta handphone milik seorang ibu yang berada di dalam mobil.

Kejadian tersebut sempat terekam kamera pengawas milik salah satu warga dan viral di media sosial. Aksi maling tersebut terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Menurut keterangan laporan yang masuk ke Polsek Bandung Kulon, kejadian itu bermula saat korban yang merupakan seorang ibu-ibu mengeluarkan mobil miliknya dan memarkirkan kendaraan tersebut di depan rumah tetangganya.

- Advertisement -

Usai mengeluarkan mobilnya, ibu-ibu tersebut keluar dari mobil untuk menutup kembali gerbang rumahnya. Namun korban meninggalkan mobilnya dalam kondisi tidak terkunci.

Saat korban sedang menutup gerbang, pelaku langsung menghampiri mobil dan menggondol satu buah tas, handphone dan dompet miliknya yang berisi kartu identitas serta kartu ATM korban.

Iptu Ruslan Efendi, Kanit Reskrim Polsek Bandung Kulon. Foto: Nawacita/Niko.

Saat korban sadar pelaku telah masuk ke dalam mobilnya, korban langsung berlari dengan tergesa-gesa menuju mobil untuk menangkap pelaku. Namun pelaku akhirnya berhasil melarikan diri.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bandung Kulon, Iptu Ruslan Efendi mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di wilayah Cimahi di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ya, betul. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 8 jam, pelaku berhasil diamankan di wilayah Cimahi tadi jam delapanan,” kata Ruslan saat dikonfirmasi di Polsek Bandung Kulon pada Rabu (15/10/2025) dini hari.

Ia menyebut bahwa pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Cimahi.

“Pelaku bersembunyi di kos-kosan dan kita melakukan penyelidikan dan menemukan posisi pelaku,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa polisi juga telah menyita barang bukti berupa barang yang telah dicuri oleh pelaku. Diantaranya adalah tas, serta handphone yang telah dijual pelaku di kawasan Tegallega Bandung seharga Rp 400.000.

Baca Juga: Viral Fenomena Bola Api di Cirebon Bikin Heboh, BRIN: Itu Meteor Besar

“Yang dicuri satu buah atas, yang berisikan satu buah handphone dan uang tunai. Untuk barang bukti yang diamankan satu buah atas dan untuk handphone sudah dijual di Tegallega,” terang Ruslan.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan UU Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Untuk sementara pelaku, kita akan pasal 363 KUHP,” cetus dia.

Terakhir, ia mengungkap bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 akibat kejadian tersebut. Ruslan menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak menaruh barang berharga di dalam kendaraan. Himbauan itu diberikan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

“Untuk pesan, keluarga masyarakat lebih berhadapi pada saat meninggalkan kendaraan, jangan meninggalkan barang-barang yang berharga di dalam kendaraan, karena akan mengundang pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan,” harap dia.

Reporter: Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru