Dewan Pers: AI Tidak Bisa Gantikan Jurnalis
BANDUNG, Nawacita – Dewan Pers menegaskan bahwa profesi jurnalis tidak bisa digantikan oleh Artificial Intelligent (AI) dalam hal produksi berita. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti.
Rosarita mengatakan bahwa teknologi kecerdasan buatan (AI) tidak dapat menggantikan peran utama jurnalis dalam proses produksi berita. Menurutnya m, hal tersebut seiring dengan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.
“AI itu hanya sifatnya membantu, ya. Tapi tidak menggantikan fungsi dari jurnalis atau wartawan,” kata Rosarita saat ditemui di Bandung, Senin (13/10/2025).
Meski AI dapat dimanfaatkan untuk menganalisis data atau melihat tren informasi dari waktu ke waktu, namun penyajian data yang valid belum tentu efektif dilakukan menggunakan AI. Validasi data secara faktual tetap harus dilakukan secara ketat oleh jurnalis.
Baca Juga: Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Melonjak, Pecahkan Rekor Tertinggi dalam Sejarah
Hal itu dikarenakan sistem AI sangat bergantung pada input yang diberikan. Sehingga jika data yang dimasukkan mengandung hoaks atau informasi keliru, maka hal tersebut bisa saja disajikan oleh AI.
“Garbage in, garbage out. Kalau data yang dimasukkan ke AI itu hoaks atau tidak benar, maka yang keluar juga akan seperti itu,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran jurnalis dalam menjaga akurasi dan integritas informasi.
“Sekalipun AI membantu menyajikan data, tetap saja jurnalisnya harus memverifikasi,” tutur Rosarita.
Maka dari itu, Dewan Pers pun telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025. Tujuannya guna digunakan jurnalis sebagai pedoman dalam penggunaan AI untuk membantu tugasnya di lapangan.
“Memang Dewan Pers sudah membuat pedoman penggunaan AI untuk media yaitu berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2025,” tutup dia.
(Niko)


