JAKARTA, Nawacita.co — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama INSPIRATION (Integrated System for Royalty Information and Licensing Application Nation). Sistem ini resmi diluncurkan pada Senin, 6 Oktober 2025, sebagai wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran royalti lagu dan/atau musik.
Melalui sistem INSPIRATION, para pengguna komersial kini dapat mengurus izin dan melakukan pembayaran royalti secara daring di tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi. Layanan ini mencakup 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam SK Menkumham Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016, antara lain restoran, kafe, bioskop, lembaga penyiaran televisi dan radio, hotel, pusat rekreasi, bank, serta usaha karaoke.
Selain itu, LMKN juga mengembangkan sistem digital terpisah untuk kategori Live Event seperti konser musik, seminar komersial, pameran, dan bazar, yang dapat diakses di https://lmknlisensi.id. Saat ini sistem tersebut masih dalam tahap penyempurnaan, namun sudah dapat digunakan publik untuk pengajuan lisensi dan pembayaran royalti sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah.
baca juga : Menteri Hukum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan bahwa peluncuran sistem digital ini merupakan langkah konkret LMKN dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. “Dengan adanya INSPIRATION, seluruh proses pembayaran royalti kini terpusat di LMKN dan mudah diakses pengguna komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menambahkan bahwa digitalisasi ini menandai era baru dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. “Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Kami berharap penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik tanah air,” jelas Marcell.
Sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, LMKN memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan diperkuat dengan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025. LMKN berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem digital ini demi tata kelola royalti yang lebih transparan, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.


