Surabaya, Nawacita.co – Walikota Surabaya, Eri Cahyadi beri peringatan keras pada oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat saat melakukan kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Peringatan tersebut disampaikan Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan laporan yang masuk melalui kanal pengaduan masyarakat, Instagram, dan WhatsApp. Walikota Eri merespon secara langsung dengan melakukan sidak.
Oknum pegawai pada saat ditemui Walikota Eri mengakui melakukan pungli kepada masyarakat yang melakukan kepengurusan adminduk dengan melibatkan seorang ketua RT.
“Sebenarnya saya itu kan selalu saya katakan. Saya itu terbuka dengan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan hal apapun, melalui Instagram saya, melalui WA yang ke saya. Itu selalu ada laporan juga ke inspektur,” jelas Eri.
Walikota Eri bertindak dengan mengumpulkan seluruh pegawai kelurahan Kebraon, usai memberikan pengarahan. Ia pun meminta seluruh pegawai untuk membuat surat pernyataan komitmen tidak melakukan pungli, dengan komitmen apabila melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi hingga pemberhentian dari jabatan.
“Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan,” ujarnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Menteri yang Terkena Reshuffle
Eri menegaskan agar oknum pegawai tersebut mengembalikan uang pungli yang telah diambil, serta menegaskan kepada seluruh pegawai kelurahan untuk tidak melakukan hal serupa.
“Saya minta uangnya dikembalikan, karena sekali lagi dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegasnya.
“Saya sampaikan di Surabaya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) gratifikasi. Tidak boleh siapapun itu menerima uang dan tidak boleh siapapun itu meminta uang,” tambah Eri.
Sebagai langkah pencegahan hal serupa terulang, Walikota Eri telah menginstruksikan inspektorat Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai. Selain itu seluruh karyawan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun tenaga lapangan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak akan menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.
“Kedua, saya minta tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau melapor kepada pimpinan jika ada kendala,” tuturnya.
Ketiga, Eri menyampaikan pelayanan publik harus berjalan sesuai jadwal, dimulai tepat pukul 07.30 WIB. Sebab saat melakukan sidak, ia menemui pelayanan kantor kelurahan belum berjalan pada waktu yang ditentukan.
“Saya juga menegaskan lagi bahwa pelayanan adminduk di balai RW harus tetap berjalan tanpa pungutan,” katanya.
Cak Eri, sapaan akrabnya memastikan bahwa usai sidak yang dilakukan olehnya, tidak ada lagi toleransi kepada pegawai Pemkot Surabaya yang terbukti melakukan pungli.
“Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya.
Reporter : Gio