Wednesday, December 24, 2025
HomeNasionalPengusaha AMDK Blak-Blakan Lawan Koster, Tuntut Kebijakan Adil dan Tidak Sepihak

Pengusaha AMDK Blak-Blakan Lawan Koster, Tuntut Kebijakan Adil dan Tidak Sepihak

Pengusaha AMDK Blak-Blakan Lawan Koster, Tuntut Kebijakan Adil dan Tidak Sepihak

Denpasar, Nawacita | Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster kepada produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk menghentikan produksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter kembali mendapat perlawanan.

Dua pengusaha AMDK lokal di Bali meminta Gubernur Koster tidak menjalankan kebijakan berdasar SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, secara sepihak.

Menurut Direktur Utama CV Tirta Taman Bali I Gde Wiradhitya Samuhata, kebijakan pelestarian lingkungan di Bali memang penting dan mendesak.

- Advertisement -

“Namun, tidak boleh dijalankan secara sepihak tanpa mekanisme dialog dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal,” kata I Gde Wiradhitya Samuhata.

Pengusaha AMDK merek Nonmin ini blak-blakan merasa keberatan dengan kebijakan Gubernur Koster. Oleh karena itu, mereka mengeluarkan pernyataan resmi sambil melakukan analisis hukum terhadap SE Nomor 9 Tahun 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster (Foto: balipost)

“Kami telah menyusun analisis yuridis dan akan mengirimkan pernyataan resmi kepada Dewan Pengurus Pusat Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) di Jakarta. Langkah ini sebagai bentuk kontribusi konstruktif dalam penataan relasi antara dunia usaha, masyarakat adat, dan kebijakan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pengusaha AMDK sebenarnya sepakat dengan pelestarian lingkungan untuk kepentingan masyarakat termasuk adat.

Namun, solusi yang diajukan adalah fokus pada sistem pengelolaan sampah plastik bukan pada kemasan plastik yang diproduksi. I Gde Wiradhitya Samuhata berharap Pemprov Bali dapat berpindah dari pendekatan pelarangan simbolik ke arah reformasi sistem pengelolaan sampah plastik berbasis insentif daur ulang, edukasi publik, dan tanggung jawab produsen.

“Kebijakan dalam bentuk surat edaran tentang Gerakan Bali Bersih Sampah ini berdampak diskriminatif. Padahal semestinya ada perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah berkontribusi sah bagi masyarakat adat,” katanya.

Baca Juga: Koster: Peran Kepala Desa, Lurah, dan Bendesa Adat jadi Kunci Sukses Gerakan Bali Bersih Sampah

Pengusaha AMDK lain ikut angkat bicara. Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi Nyoman Arta Widnyana berpendapat alih-alih melarang AMDK di bawah 1 liter, sebaiknya juga melarang semua produk berbungkus plastik agar adil.

“Contoh beli minyak goreng, gula, kopi dan permen itu pakai plastik semua. Kebijakan itu seakan-akan kami saja yang menimbulkan sampah plastik,” kata Nyoman Arta Widnyana.

Pengusaha AMDK lokal merek Yeh Buleleng itu menilai tidak adil apabila masalah sampah plastik hanya dibebankan pada industri AMDK. Padahal kemasan botol PET dan gelas PP yang mereka pakai justru paling mudah didaur ulang.

Oleh karena itu, Perusahaan AMDK lokal menyatakan siap untuk berpartisipasi dalam pembentukan konsorsium daur ulang lokal yang melibatkan desa adat, pelaku industri, dan lembaga lingkungan. Hal ini sebagai langkah konkret daripada melarang AMDK di bawah 1 liter. jppn

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru