Home SENAYAN PARTAI POLITIK Parpol Berwenang Filter Caleg Mantan Napi dan Koruptor

Parpol Berwenang Filter Caleg Mantan Napi dan Koruptor

0
Parpol Berwenang Filter Caleg Mantan Napi dan Koruptor

JAKARTA, nawacita – Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) menjadi bahasan serius di DPR RI. Komisi II DPR menyebut keputusan pencalonan akan kembali kepada kebijakan masing-masing Partai Politik peserta Pemilu 2019.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengklarifikasi pernyataan sebelumnya bahwa usulan KPU tidak bisa diberlakukan karena tidak sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga : eks koruptor dilarang Nyaleg

Menurut Amali, statemen tersebut menjawab pertanyaan wartawan soal mantan napi yang dicalonkan sebagai Caleg. Ia sedikit mempertegas, bahwa meski UU tidak melarang tapi keputusan untuk memfilter caleg ada di tangan partai politik. “Dalam UU Pemilu tidak ada larangan (mantan napi) untuk menjadi caleg. Terserah masing-masing Parpol apakah mau mencalonkan mantan napi atau tidak,” kata Amali, Selasa (3/4/2018).

Hal yang sama, lanjut Amali, sesuaiUU Pemilu, berlaku Bagi calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai calon yang sudah MS (memenuhi syarat) tapi ketika dalam masa kampanye terkena kasus hukum. “Maka yang bersamgkutan tetap masih bisa melanjutkan pencalonannya,” jelas Politisi Partai Golkar ini.

Selanjutnya, apabila calon kepala daerah terkena kasus hukum itu terpilih maka segera diberhentikan setelah dilantik. “Dan digantikan oleh wakilnya,” pungkas Ketua Plt Golkar Jatim ini. Bdo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here