Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJABARKAI Daops Dua Bandung Imbau Masyarakat Tak Bawa Barang Berlebihan saat Mudik...

KAI Daops Dua Bandung Imbau Masyarakat Tak Bawa Barang Berlebihan saat Mudik Menggunakan Kereta

KAI Daops Dua Bandung Imbau Masyarakat Tak Bawa Barang Berlebihan saat Mudik Menggunakan Kereta

Bandung, Nawacita – PT KAI Daerah Operasional (Daops) Dua Kota Bandung mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan kereta agar tidak membawa barang terlalu berlebihan.

Hal itu merupakan langkah PT KAI Daops Dua Bandung agar penumpang bisa merasa nyaman selama perjalanan mudik menggunakan jasa layanan kereta api. Sebab jika para penumpang membawa barang terlalu berlebihan, hal itu dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Kuswardoyo, Manajer Humas PT KAI Daops Dua Bandung saat dihubungi, Senin (24/03/2025).

- Advertisement -

“Barang yang berukuran besar atau berat berlebih dapat mengganggu ruang gerak pelanggan lain serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” tambahnya.

Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Siapkan Lima Perjalanan Kereta Tambahan untuk Angkutan Lebaran 2025

Terlebih, jumlah dan berat barang bawaan yang bisa dibawa oleh penumpang ke dalam kereta sudah diatur oleh PT KAI sebelumnya. Peraturan tersebut menyatakan bahwa penumpang hanya boleh membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume maksimal 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Jika berat dan jumlah barang bawaan tersebut melebihi kapasitas yang diatur maks penumpang tidak boleh membawa barang tersebut ke dalam kereta.

Kuswardoyo mengatakan, masyarakat bisa menggunakan layanan bagasi jika barang tersebut akan tetap dibawa dalam perjalanan.

“Barang yang melebihi batas tersebut tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kereta dan pelanggan dapat menggunakan layanan bagasi yang telah disediakan oleh KAI,” kata Kuswardoyo.

“Ini layanan dar kami bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan jasa layanan kereta api, namun barang yang dibawa melebihi kapasitas yang ditentukan,” pungkas dia. (Niko)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru