Tegaskan Hak Pelayanan Kesehatan, PDIP Surabaya Dampingi Warga Yang Miliki Tanggungan Rp 85 Juta
Surabaya, Nawacita | Dampingi warga yang miliki Tanggungan sebesar Rp 85 Juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo akibat perawatan kesehatan karena kecelakaan.
Ardi bagus Ferdiansyah yang merupakan warga Bulak Banteng Lor Bhinneka Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya harus dilarikan ke Rumah Sakit akibat kecelakaan motor didaerah Balongsari.
Biaya perawatan sebesar Rp 85 Juta, yang dicover oleh Asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 21 Juta sedangkan sisanya harus diupayakan oleh keluarga.
Iksan, orang tua korban menyampaikan bahwa kondisi keluarga cukup kesulitan dalam ekonomi sehingga harus berhutang kesana kemari untuk membiayai pengobatan Ardi di RSUD Soetomo, karena dalam kondisi buntu sehingga iksan memberanikan diri menghubungi DPC PDI Perjuangan Surabaya agar bisa mencari jalan keluar.
“Saya menghubungi pak Achmad Wakil Sekretaris PDIP akhirnya dijembatani komunukasi dengan Ketua DPRD Adi Sutarwijono dan pihak manajemen RSUD Soetomo sehingga anak saya bisa pulang,” ucap Iksan.
Baca Juga:Â PDIP Surabaya Bagikan Bingkisan Sembako di Kecamatan Tandes
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya Achmad Hidayat menyampaikan bahwa untuk kecelakaan tidak dicover oleh Jaminan Kesehatan Semesta melainkan oleh Asuransi Jasa Raharja.
“Menang kalau jasa raharja plafonnya terbatas sehingga sisanya menjadi tanggungan pribadi apalagi ada kejadian tertentu , ini pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati – hati . Bagaimanapun pelayanan kesehatan merupakan Hak Warga Masyarskat tanpa terkecuali !,” ujar Achmad Hidayat.
Dirinya menyampaikan Apresiasi kepada pihak RSUD Dr Soetomo yang telah memberikan pelayanan terbaik serta kebijaksanaan dalam penyelesaian tanggungan pasien dan Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono yang menjembatani komunikasi dengan manajemen Rumah Sakit.
“Kita ingin layanan kesehatan semakin baik , tetapi disisi lain kesadaran masyarakat untuk hidup sehat harus terus digelorakan dengan pola hidup bersih dan sehat sehingga kualitas kehidupan masysarakat semakin membaik,” kata Achmad Hidayat.
Ia juga menerangkan bahwa Hak atas kesehatan dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Reporter : Gio


