Disdik Sumenep Bakal Batasi Penggunaan Handphone di Sekolah
Sumenep, Nawacita – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan handphone (HP) selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pembelajaran sekaligus mencegah dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkontrol di lingkungan sekolah.
Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menjelaskan bahwa SE ini ditujukan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa dan menghindari efek buruk penggunaan gawai.
“Gawai hanya boleh digunakan jika proses pembelajaran membutuhkan peralatan multimedia seperti HP atau sejenisnya,” tegas Agus, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: 1.000 Penari Topeng Siswa di Sumenep Bakal Warnai Penutupan Kalender Event 2025
Agus menegaskan, aturan ini tidak hanya berlaku untuk siswa, tetapi juga untuk tenaga pendidik.
“Jika gawai tidak berkaitan dengan materi pembelajaran, guru dilarang membawa dan mengaktifkannya di dalam kelas,” ujarnya.
Selain itu, Agus mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada wali murid.
Tujuannya agar orang tua dapat mendampingi dan memberikan pemahaman tentang pemilihan konten positif melalui gawai.
“Kolaborasi antara sekolah dan orang tua murid sangat dibutuhkan,” pungkasnya.
Reporter: Hayat


