Kanwil DJP Jawa Timur I Mulai Diseminasi Coretax System untuk Wajib Pajak Strategis
Surabaya, Nawacita – 27 Agustus 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I memulai kegiatan diseminasi Coretax System kepada wajib pajak strategis pada hari ini. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Penyuluhan Lantai 8 Kanwil DJP Jawa Timur I dan dibuka oleh Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo.
Program diseminasi ini direncanakan akan berlangsung hingga November 2024 dengan frekuensi sesi edukasi setiap dua hari sekali. Setiap sesi akan melibatkan 20 wajib pajak strategis yang diharapkan dapat memahami secara mendalam penggunaan Coretax System, termasuk pengenalan antarmuka pengguna (user interface) dan tata cara penggunaan sistem tersebut.
Coretax System merupakan sistem administrasi perpajakan inovatif yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya terpisah, seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya, dalam satu platform terpadu yang lebih mudah diakses oleh wajib pajak.
Dengan Coretax, wajib pajak dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih cepat, mudah diakses melalui berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time (tracking). Hal ini diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi wajib pajak dan meningkatkan transparansi dalam administrasi perpajakan.
Coretax juga menawarkan fitur “360-degree view” yang memungkinkan wajib pajak untuk melihat seluruh transaksi mereka, sehingga memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dan mendukung pengawasan serta penegakan hukum yang lebih adil melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.

Baca Juga : Kapolda Jatim Semangati Peserta Apel Akbar DJP Jatim I
Pada sesi diseminasi hari ini, Coretax System diperkenalkan sebagai solusi untuk memudahkan proses bisnis wajib pajak dan mengurangi biaya kepatuhan. Para wajib pajak yang hadir langsung mempraktikkan penggunaan Coretax System dengan bimbingan interaktif dari tim edukator Coretax Kanwil DJP Jawa Timur I.
“Kami sangat mengharapkan masukan dari Bapak/Ibu setelah menerima edukasi ini. Masukan tersebut akan kami eskalasi untuk penyempurnaan layanan saat Coretax diimplementasikan secara nasional,” ungkap Sugeng Pamilu Karyawan dalam sambutannya.
Sugeng juga menambahkan bahwa diseminasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang perpajakan. “Dengan diperkenalkannya Coretax, kami berharap wajib pajak dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi, sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam proses pelaporan,” jelasnya.
Baca Juga : Kepala Kanwil DJP Jatim I: Hari Pajak 2024 Jadi Momentum Perbaikan Diri
Diseminasi Coretax ini diharapkan menjadi katalisator dalam mempercepat implementasi sistem di seluruh Indonesia. Selain itu, ini juga merupakan bagian dari upaya DJP Jawa Timur I untuk mengedukasi wajib pajak tentang pentingnya transformasi digital dalam administrasi perpajakan. Dengan adanya Coretax, tidak hanya diharapkan peningkatan efisiensi dalam pelaporan pajak, tetapi juga peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui kemudahan dan kecepatan akses layanan.
DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk terus mengembangkan program edukasi yang lebih komprehensif, memastikan semua wajib pajak di wilayah ini dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan teknologi dalam sistem perpajakan. Melalui pendekatan proaktif dan inklusif ini, DJP berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan digital yang semakin berkembang di era modern ini.


