Komisi B Dorong Pelaku UMKM Segera Miliki Sertifikat Halal
Surabaya, Nawacita – Komisi B DPRD Kota Surabaya menekankan kepada para pelaku UMKM untuk segera mengurus dan memiliki sertifikasi halal karena Pemerintah Surabaya melalui Dinas Koperasi memfasilitasi dan menyediakan proses yang cepat,” rabu,(12/06)
Wakil ketua komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno menyampaikan, kami menyarankan para pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal karena Pemerintah Surabaya melalui Dinas Koperasi telah menyediakan proses yang cepat untuk mengurusnya. Ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan halal dan memanfaatkan dukungan yang disediakan oleh pemerintah setempat.
“Untuk pengurusan sertifikat halal tidak berbayar alias gratis, dan kami sampaikan untuk segera mengurus sertifikasi halal di Pemerintah Kota khususnya di dinas koperasi, karena ini sangat penting tidak membuat ragu para konsumen dan betul betul sudah terselektif selektif dan halal.” ujar Anas Karno

Baca Juga : Komisi B DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Industri Hasil Tembakau
Dengan adanya sertifikat halal, saya rasa pasti ada peningkatan dan otomatis akan dapat meningkatkan penjualan, sebab Sertifikat Halal Kunci Peningkatan Penjualan yang Pasti
“Intinya Pemerintah Kota Surabaya telah membuka ruang bagi para pelaku usaha untuk segera memiliki sertifikat halal,” ucap Anas Karno
Sementara itu Direktur Utama PD RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, untuk sertifikasi halal kami sekedar membantu memfasilitasi menyediakan prodak rumah daging yang memang sudah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal
“ Jadi, saat UMKM meminta sertifikat halal, mereka juga akan dimintai oleh masyarakat tentang asal-usul daging mereka. Jika mereka membeli dari Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang memiliki sertifikat halal, itu akan menjadi nilai tambah. Harapan kami, UMKM akan memilih membeli daging dari RPH yang telah bersertifikat halal.


