Tuesday, December 23, 2025
HomeNasionalUmumkan Hasil Vermin, KPU Mojokerto Hanya Tetapkan 43 Yang Memenuhi Syarat

Umumkan Hasil Vermin, KPU Mojokerto Hanya Tetapkan 43 Yang Memenuhi Syarat

Mojokerto, Nawacita – Hasil verifikasi administrasi (Vermin) telah di umumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto ke masing – masing Ketua Parpol pada, Minggu (25/5/2023).

KPU Kabupaten Mojokerto mengumumkan hanya 43 dari 723 (Bacaleg) Bakal Calon Legislatif dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang memenuhi syarat. Data ini didapat dari hasi proses Verifikasi Administrasi (Vermin).

“Sesuai tahapan proses Vermin dokumen persyaratan Bacaleg dimulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Setidaknya ada dua petugas verifikator menggunakan aplikasi Silon untuk melakukan Vermin persyaratan Bacaleg sebanyak 723 orang dari 18 parpol,” terang Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif,” Senin (26/6/2023).

- Advertisement -

Arif mengatakan, sebanyak 723 Bacaleg dari 18 parpol itu sesuai berita acara hasil Vermin yang dinyatakan memenuhi syarat ada sebanyak 43 orang dan 680 orang belum memenuhi syarat. “Seluruh pimpinan Parpol yang mengajukan di KPU Kabupaten Mojokerto sudah menerima hasil Vermin tersebut,” ucapnya.

Hasil Vermin dituangkan dalam berita acara yang terdiri dari empat lampiran yakni rekapitulasi, seluruh Daerah Pemilihan (Dapil), Bacaleg, keterangan status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dan Bacaleg ganda.

Ia mengungkapkan paling banyak berkas persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat di antaranya fotokopi ijazah legalisir dianggap tidak sah karena tidak bisa dibaca, akumulasi BB pernyataan yang diisi bacaleg tidak lengkap.

Kemudian KTP hingga surat keterangan sehat yang masa pembuatannya sebelum pendaftaran bacaleg. Padahal syarat utama dokumen persyaratan bacaleg di Silon harus jelas dan bisa dibaca.

“Dokumen persyaratan bacaleg dari hasil vermin terutama legalisir ijazah buram sehingga tidak bisa dibaca, ada yang sudah dilegalisir tetapi di fotokopi lagi dan tidak ada legalisir. Lalu BB pernyataan yang tidak lengkap termasuk KTP dan surat sehat diterbitkan lebih awal dari tanggal yang ditetapkan KPU paling awal kan 1 April itu Maret sudah terbit,” bebernya.

Menurutnya, banyaknya berkas administrasi persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat ditengarai lantaran minimnya persiapan dari parpol tersebut.

“Kemungkinan rata-rata dari persiapannya, waktunya tidak cukup apalagi melibatkan antar lembaga, sehingga akan diselesaikan di masa perbaikan,” ungkapnya.

Arif menambahkan, KPU membuka penerimaan hasil perbaikan berkas administrasi persyaratan Bacaleg dari 18 Parpol mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan hari terakhir 9 Juli hingga pukul 23.59 WIB dan ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan.

“Dalam masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Pasca masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, tahapan selanjutnya yakni Vermin hasil perbaikan akan dimulai pada tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” imbuhnya.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru