Wednesday, December 24, 2025
HomeHukumART Asal Pemalang Disiksa Majikan: Disiram Air Panas, Diikat Di Kandang serta...

ART Asal Pemalang Disiksa Majikan: Disiram Air Panas, Diikat Di Kandang serta Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Dituduh Curi Pakaian Dalam, ART Asal Pemalang Disiksa Majikan: Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing

JAKARTA, Nawacita – ART Asal Pemalang Disiksa Majikan, Seorang Asisten Rumah Tangga atau ART perempuan dari Pemalang, Jawa Tengah berinisial SK baru saja mengalami nasib nahas. Perempuan berumur 23 tahun itu disiksa majikan sampai dipaksa makan kotoran anjing, keterlaluan.

Mirisnya lagi, kasus penganiayaan yang menimpa ART asal Pemalang itu diketahui sudah terjadi berbulan-bulan. Penganiayaan itu sendiri terjadi di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di mana kekinian delapan orang sudah ditangkap polisi dan dijadikan tersangka.

Penangkapan para pelaku penganiayaan ART asal Pemalang, Jawa Tengah, tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. “Ya, sudah (ditangkap),” kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/12/2022).

- Advertisement -

Menurut Hengki, kasus penganiayaan ART tersebut saat ini ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasubdit Renakta, Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Santri Pondok Gontor Meninggal Dunia Dianiaya , Berikut Faktanya

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya. Kasus penganiayaan ini terbongkar setelah korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka. “Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta,” kata Ratna.

ART Asal Pemalang Disiksa Majikan
ART Asal Pemalang Disiksa Majikan: Disiram Air Panas, Diikat Di Kandang serta Dipaksa Makan Kotoran Anjing.

Selanjutnya, tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku hingga akhirnya ditangkap. “Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku,” ucap Ratna.

Ratna mengungkapkan, korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir. Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Ratna juga mengungkapkan kesadisan sang majikan. Korban tak hanya diikat dan diborgol, tetapi juga dipaksa memakan kotoran anjing. “Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing,” ungkap Ratna.

Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

suanws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru