Tuesday, December 23, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisKemenhub Batalkan Penerapan Tarif Baru Ojek Online

Kemenhub Batalkan Penerapan Tarif Baru Ojek Online

Kemenhub Batalkan Penerapan Tarif Baru Ojek Online

Jakarta, Nawacita | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan penerapan tarif baru ojek online yang rencananya efektif berlaku mulai Minggu (14/8/2022).

“Akan diundur,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari Tribunnews.com.

Adita meminta seluruh pihak untuk menunggu pengumuman dan penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub terkait kebijakan tarif ojek online.

- Advertisement -

“Nanti akan ada rilis resmi, ini ditunggu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online.

ilustrasi ojek online
ilustrasi ojek online

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan berlaku efektif paling lambat 10 hari setelah ditetapkan atau 14 Agustus 2022.

Berikut rincian tarif baru ojek online berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Berpotensi Menurunkan Pendapatan Pengemudi

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 – Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

kmps.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru