Wednesday, December 24, 2025
HomeBUMNJika BUMN Rugi, Jokowi Wajibkan Seluruh Komisaris Bertanggung Jawab

Jika BUMN Rugi, Jokowi Wajibkan Seluruh Komisaris Bertanggung Jawab

Jakarta, Nawacita | Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.

Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.

- Advertisement -

Baca Juga: Bukan Hanya Formula E, Tour 30 Kota Dewa19 Tanpa Sponsor BUMN

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,” tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, dikutip Senin (13/6).

Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian.

Kemudian, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang dikelola rugi. cnn

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru