Wednesday, December 24, 2025
HomeSENAYANPengesahan RUU TPKS jadi Undang-undang Diwarnai Rasa Haru Ketua DPR RI

Pengesahan RUU TPKS jadi Undang-undang Diwarnai Rasa Haru Ketua DPR RI

Jakarta, Nawacita – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi di sahkan menjadi undang-undang. Keputusan pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dalam pengesahan RUU TPKS menjadi UU turut dihadiri oleh sejumlah organisasi perempuan, diantaranya dari organisasi perempuan Indonesia, LBH Apik Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, Puan Seni Indonesia dan lainnya.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya terlebih dahulu melaporkan hasil terkait pembahasan RUU TPKS.

Dalam laporannya, Willy mengatakan bahwa melalui rapat paripurna Baleg DPR ingin meminta persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU TPKS.

- Advertisement -

Selanjutnya Ketua DPR RI menanyakan persetujuan sidang dewan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab seluruh Anggota DPR RI dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Puan Ikut Bersenandung Lagu Daerah saat Acara Sinau Bareng Cak Nun

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi atas pengesahan RUU TPKS menjadi UU.

Ia menyebut langkah selanjutnya, akan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga agar UU yang baru disahkan ini dapat dilaksanakan dengan baik bagi para korban.

“Setelah ini di sahkan PR kami oleh pemerintah, tentu langkang-langkah selanjutnya sosialisasi dan koordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga juga pemerintah daerah untuk UU ini betul implementatif untuk kepentingan terbaik bagi para korban,” kata Bintang, saat diwawancarai usai rapat paripurna, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/04/2022).

Penulis: Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru