Jakarta, Nawacita | Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan (Mendag) sudah menerbitkan Peraturan Mendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah Rp14.000/liter.
Terbitnya peraturan baru yang berlaku mulai 16 Maret 2022, otomatis menggantikan Peraturan Mendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendag, Kamis (17/3/2022), dalam forum rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Lutfi, untuk mengatasi persoalan yang terjadi, pemerintah memutuskan hanya mensubsidi minyak goreng curah dan melepas harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke harga pasaran.
“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kemendag menerbitkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Nomor 6 Tahun 2022, dan mulai berlaku saat diundangkan 16 Maret 2022. Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendag mengungkapkan, selama periode 14-16 Februari 2022, pihaknya sudah mengumpulkan 720.612 ton bahan baku minyak goreng hasil aturan kewajiban pasar domestik (DMO).
Dari jumlah tersebut, 76,4 persennya atau 551.069 ton sudah terdistribusi ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan.
“Kalau kami konversi menjadi liter, jumlahnya lebih dari 570 juta liter. Secara teoritis, kebijakan itu sudah berjalan,” imbuhnya.
“Kami terus menggelar rapat terbatas menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin stok dan harga yang terjangkau bagi masyarakat,” terangnya.
ss.


