Jakarta, Nawacita – Sidang gugatan atas penolakan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumut yang dilayangkan kubu KSP Moeldoko terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus bergulir.
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva mengatakan hari ini, Kamis (30/9) menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat, dan saksi ahli dari tergugat yakni Kemenkum HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Jika kita mendengarkan apa yang disampaikan dari keterangan saksi tadi, maka tidak mungkin pendaftaran hasil KLB di Sibolangin, Sumut dapat diproses lebih lanjut. Karena tadi ternyata tidak ada surat keterangan, tidak ada perselisihan internal di Partai Demokrat,” kata Hamdan, saat diwawancarai, di PTUN Jakarta.
Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan alasan kenapa gugatan kubu KSP Moeldoko tidak bisa diproses, yakni karena dalam UU No.2/2011 tentang partai politik (parpol) mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal, apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham.
Namun, kubu KSP Moeldoko hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.
“Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, sudah membuat surat keterangan, dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal yang disampaikan oleh Mahkamah Partai yang sah dan terdaftar. Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” jelasnya.
Tidak hanya itu, alasan lainnya mengapa gugatan kubu KSP Moeldoko tidak bisa diproses yakni, karena Kongres dan Kongres Luar Biasa parpol mesti sesuai dengan AD/ART parpol resminya.
Hamdan menjelaskan dalam AD/ART Partai Pasal 83 ayat (1) disebutkan bahwa hanya DPP yang bisa penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
Selanjutnya, di ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
“Kalau kedua syarat itu saja tidak terpenuhi, maka apa yang mau disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM? Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah,” tutur Hamdan.
Sehingga, Hamdan mengaskan bahwa perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata jika Keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB ilegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Alma Fikhasari


