Jakarta, Nawacita – Hari ini, Selasa (26/9/2017), Pansus Angket DPR RI bakal membacakan laporannya dalam sidang paripurna. Hal itu diputuskan melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di DPR, Senin (25/9/2017) kemarin.
Pansus Angket KPK hanya melaporkan kerja sementara. Belum menyampaikan laporan akhir sehingga belum dilanjutkan ke rekomendasi fraksi terhadap temuan Pansus.
Rapat paripurna juga mengagendakan mendengar laporan dari Komisi I soal Komisi Informasi Publik.
Ada juga agenda mendengar laporan dari komisi III mengenai hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung.
Masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Hingga hampir berakhirnya masa kerja Pansus, KPK belum juga memenuhi undangan dan mengklarifikasi temuan Pansus.
Hal ini yang mendasari munculnya wacana memperpanjang kerja Pansus Hak Angket. PKB, PAN dan PKS, adalah beberapa partai yang fraksinya menolak diperpanjang.
Pimpinan KPK menganggap Pansus ilegal. KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3 terkait hak angket DPR.
inlh


