Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember Luncurkan Program “PASTI MAPAN”
Jember, Nawacita.co – Dispendukcapil Kabupaten Jember bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember menghadirkan terobosan baru.
Program yang di kemas “PASTI MAPAN” Inovasi layanan satu pintu (one-stop service) ini mengintegrasikan jalannya sidang perdata permohonan dengan penerbitan perubahan dokumen kependudukan secara langsung di lokasi yang sama,2/7/2026.
Kepala Dispendukcapil, Bambang Saputro, mengatakan bahwa melalui program ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan hukum atas perubahan elemen data seperti perbaikan nama atau pembetulan tahun lahir tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang berbelit-belit.
Proses perpindahan berkas yang selama ini memaksa pemohon bolak-balik antara Pengadilan Negeri dan Dispendukcapil kini dipangkas sepenuhnya demi menciptakan pelayanan yang cepat, transparan, dan berkepastian hukum.
Mekanisme pelayanan dirancang secara berkala, di mana sidang penetapan akan digelar rutin setiap dua minggu sekali pada hari Jumat dan sudah dimulai pada Jumat 26 Juni 2026.
Baca Juga: PPNI Kabupaten Jember Mendukung Viralkan Program Positif Bupati Melalui Medsos
“Pada hari sidang yang ditentukan, pemohon diwajibkan hadir secara fisik dengan membawa dua orang saksi yang mengetahui secara jelas riwayat atau latar belakang kekeliruan data yang hendak diperbaiki,” ujar Bambang.
Terkait aspek pembiayaan, sesuai dengan regulasi resmi PN Jember, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp240.000,-.
“Tapi menariknya lagi dalam program PASTI MAPAN ini menerapkan sistem transparansi anggaran di mana terdapat pengembalian sisa biaya perkara (cashback) senilai Rp30.000,- kepada pemohon,” terang Bambang
Masih kata Bambang, “Seluruh proses transaksi keuangan dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui Bank BTN sesuai metode yang telah divalidasi oleh pihak pengadilan” jelasnya.
Bambang Saputro menambahkan, Sinergi ini menjamin percepatan penerbitan dokumen secara signifikan.
“Jadi begitu Hakim mengetuk palu dan membacakan amar putusan penetapan, tim teknis Dispendukcapil Jember yang bersiaga di lokasi langsung melakukan pemutakhiran basis data kependudukan,” katanya.
Baca Juga: Persiapan Carnaval Tahunan JFC Internasional Hampir 85 Persen
Dokumen adminduk yang baru, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah direvisi, diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama.
“Maka untuk saat ini, seluruh rangkaian persidangan ditempatkan di Aula Lantai 2 Kantor Dispendukcapil Jember. Namun, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kenyamanan dan keterjangkauan akses, ke depan pihak pemerintah daerah berencana mengusulkan ekspansi pelaksanaan sidang agar bisa dialokasikan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini,” pintanya.
Bupati Jember berharap inovasi program PASTI MAPAN dapat menjadi solusi konkret atas permasalahan administratif yang kerap dihadapi warga.
“Tapi untuk menghindari praktik caloan dan memastikan transparansi penuh, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan program ini secara maksimal dengan melakukan pendaftaran langsung secara resmi melalui loket pelayanan Kantor Dispendukcapil Jember, “pungkasnya. (ADV)










