Ketua Ombudsman Tersangka, Ditangkap Kejagung Kasus Tambang Nikel
Jakarta, Nawacita | Hery Susanto, S.Pi., M.Si. adalah Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 yang dilantik pada April 2026. Ia terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Namun, berdasarkan laporan per 16 April 2026, Hery Susanto ditangkap oleh Jampidsus Kejagung terkait dugaan penerimaan uang dalam pengurusan LHP.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai Hery Susanto dan jabatannya:
Jabatan: Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Latar Belakang: Sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Kasus: Ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 16 April 2026, terkait dugaan penerimaan uang dalam pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tambang.
Status: Pasca penangkapan, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebelum masa jabatan 2026–2031, posisi Ketua Ombudsman RI periode 2021-2026 dijabat oleh Mokhammad Najih.



