Sunday, July 13, 2025
HomeDAERAHJATIMSPMB Jenjang SMA dan SMK di Jatim Prioritaskan Nilai Akademik Siswa

SPMB Jenjang SMA dan SMK di Jatim Prioritaskan Nilai Akademik Siswa

SPMB Jenjang SMA dan SMK di Jatim Prioritaskan Nilai Akademik Siswa

SURABAYA, Nawacita – SPMB Jenjang SMA dan SMK, Tahapan ketiga Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur resmi dimulai hari ini, Kamis, 26 Juni 2025. Pada tahap ini, seleksi berfokus pada jalur domisili, baik untuk SMA maupun SMK, namun dengan mekanisme berbeda dari tahun sebelumnya.

Untuk jenjang SMA, total kuota jalur domisili sebesar 35 persen, yang terdiri dari jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen. Sedangkan SMK hanya memiliki kuota jalur domisili sebesar 10 persen.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menjelaskan tahun ini terjadi perubahan signifikan pada sistem seleksi jalur domisili SMA. Jika sebelumnya jarak menjadi faktor utama, kini nilai akademik menjadi prioritas tertinggi.

- Advertisement -PODCAST KOPINAWA

“Tahun ini, seleksi jalur domisili SMA memprioritaskan nilai akademik siswa. Jarak tempat tinggal baru menjadi pertimbangan kedua, kemudian usia, dan terakhir waktu pendaftaran,” kata Aries.

Baca Juga: SPMB Jatim 2025, Berikut Jadwal serta Syarat Tahap 2, 3, dan 4

Jika ada dua atau lebih calon siswa dengan nilai akademik sama, maka seleksi akan melihat jarak rumah ke sekolah. Jika masih sama, dilihat dari usia yang lebih tua, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran. Namun, siswa dengan nilai tinggi tetapi rumah agak jauh dari sekolah, masih memiliki peluang melalui jalur domisili sebaran yang memiliki kuota tersendiri.

SPMB Jenjang SMA dan SMK
SPMB Jenjang SMA dan SMK di Jatim Prioritaskan Nilai Akademik Siswa.

Berbeda dengan SMA, jalur domisili SMK tetap mengedepankan jarak sebagai pertimbangan utama, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. “Perubahan sistem hanya berlaku untuk SMA. Untuk SMK, seleksi jalur domisili masih murni berdasarkan jarak tempat tinggal,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim, menambahkan bahwa nilai akademik siswa yang dijadikan dasar seleksi SMA berasal dari rata-rata nilai rapor semester 1 hingga 5 SMP/MTs/sederajat, dikombinasikan dengan Indeks Sekolah.

“Komposisinya adalah 60 persen dari nilai rapor dan 40 persen dari Indeks Sekolah. Jika nilai akhir sama, barulah dipertimbangkan jarak,” ujarnya.

Sebagai informasi, tahun lalu komposisi penilaian akademik terdiri dari 50 persen nilai rapor, 30 persen Indeks Sekolah, dan 20 persen akreditasi sekolah asal. Indeks Sekolah sendiri dihitung berdasarkan seberapa banyak lulusan sekolah asal siswa yang diterima di SMA/SMK Negeri di Jawa Timur, lalu dirata-rata.

Untuk jalur domisili SMA, calon siswa dapat memilih maksimal tiga SMA di wilayah dalam rayon, atau dua sekolah dalam rayon dan satu di luar rayon, baik dalam kabupaten/kota maupun antar wilayah berbatasan.

Sedangkan untuk SMK, pilihan dibatasi pada tiga konsentrasi keahlian, baik di satu SMK atau beberapa SMK yang berbeda dalam atau luar rayon. “Jika kuota jalur domisili SMK belum terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi nilai akademik,” pungkasnya.

mtrtvnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

BEras Surabaya
- Advertisment -

Terbaru