Tuesday, July 8, 2025
HomeDAERAHJATIMDPRD Sebut Pembongkaran Bangunan Gaya Eropa di Surabaya Merupakan Pelanggaran Serius

DPRD Sebut Pembongkaran Bangunan Gaya Eropa di Surabaya Merupakan Pelanggaran Serius

Surabaya, Nawacita – Pembongkaran sebuah bangunan bergaya arsitektur Eropa di kawasan Jalan Darmo, Surabaya, menuai reaksi keras dari DPRD Kota Surabaya. Bangunan tersebut berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya sejak 1998.

Komisi D DPRD langsung merespons dengan menggelar rapat koordinasi pada Kamis (26/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir.

Anggota Komisi D, Michael Leksodimulyo menilai pembongkaran itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan cagar budaya. Ia menegaskan bahwa meskipun bangunan tersebut belum masuk dalam daftar resmi bangunan cagar budaya, kawasan tempat bangunan itu berdiri tetap memiliki status hukum yang wajib dijaga.

- Advertisement -PODCAST KOPINAWA

“Cagar budaya itu tidak hanya soal bangunan, tetapi juga kawasan. Dan kawasan ini sudah dilindungi sejak lama. Tapi pembongkaran dilakukan tanpa izin pembongkaran, tanpa rekomendasi dari Dinas Perumahan, tanpa izin dari DPMPTSP, dan tanpa konsultasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk.

“Ada dua bangunan lagi di kawasan itu yang sudah diincar untuk bisnis F&B. Kalau kita tidak tegas, kawasan bersejarah akan hilang satu per satu,” jelas Michael.

Michael mendorong segera dibentuknya Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya (TPKCB) serta percepatan pengesahan Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya agar ada dasar hukum yang kuat untuk penindakan.

Senada, dr. Akmarawita Kadir menyebut pembongkaran tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Mereka hanya punya SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), itu tidak cukup. Tanpa izin wali kota dan rekomendasi TACB, pembongkaran tidak sah. Pemkot jelas kecolongan,” tegas Akmarawita.

Perwakilan Disbudporapar, Heri Purwadi, mengakui lemahnya pengawasan di lapangan dan menyatakan pihaknya tengah menyusun peta digital cagar budaya yang bisa diakses publik untuk transparansi dan pengawasan lebih baik.

Baca Juga: Misteriusnya Pengadaan Ipad Rp900 Juta di DPRD Surabaya Tahun 2014-2019

“Ke depan, dengan satu klik, masyarakat bisa tahu mana saja kawasan cagar budaya dan status bangunannya,” ujarnya.

Fajar dari Bappedalitbang turut mengakui keteledoran yang terjadi. Ia mengingatkan bahwa kawasan tersebut telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2023, sehingga seharusnya proses pembongkaran mengikuti tahapan ketat.

Sementara itu, Yohanes dari DPMPTSP menegaskan bahwa rekomendasi dari TACB adalah syarat mutlak sebelum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bangunan di Jalan Dr. Soetomo itu tidak punya rekomendasi apapun. Artinya, pembongkaran itu ilegal,” katanya.

Sementara Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya, Retno Hastijanti menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru memahami perbedaan antara bangunan kuno dan bangunan yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Meskipun belum ditetapkan sebagai cagar budaya, jika bangunan berada di kawasan yang dilindungi, tetap harus ada perlindungan hukum,” jelasnya.

Retno menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi yang masif serta monitoring yang ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa sistem perlindungan kawasan cagar budaya di Surabaya masih lemah.

DPRD pun mendesak penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penerapan sanksi hukum secara tegas dan konsisten.

“Kalau kita biarkan, warisan sejarah Kota Pahlawan hanya tinggal cerita,” timpal Michael.

Reporter : Denny

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Idul Adha
- Advertisment -

Terbaru