Tuesday, June 24, 2025
HomeDAERAHJABARFinal Sengketa Alih Fungsi GSG Arcamanik, Kedua Belah Pihak Sepakat GSG tetap...

Final Sengketa Alih Fungsi GSG Arcamanik, Kedua Belah Pihak Sepakat GSG tetap jadi Fasilitas Umum

Final Sengketa Alih Fungsi GSG Arcamanik, Kedua Belah Pihak Sepakat GSG tetap jadi Fasilitas Umum

Bandung, Nawacita – Sengketa alih fungsi Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik kini menemukan kesepakatan. Kedua Belah pihak sepakat untuk tetap menjadikan GSG sesuai dengan fungsinya sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail melalui keterangan resminya secara tertulis pada Kamis (5/6/2025).

Gratianus Bobby Harimaipen, seorang Pastor yang bertindak mewakili jemaat Paroki Santa Odilia Bandung, dan Kusuma Hardi, yang mewakili warga sekitar GSG Arcamanik sepakat untuk mengembalikan fungsi GSG Arcamanik yang terletak di Jalan Ski Air RT 06 RW 14, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.

- Advertisement -PODCAST KOPINAWA

“Pengembalian fungsi GSG Arcamanik akan dilakukan secara bertahap berdasarkan musyawarah mufakat antara kedua belah pihak,” ujar Hasbullah dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (5/6/2025).

Nantinya, proses pengembalian fungsi GSG ini bakal dikawal langsung oleh Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat dan Bakesbangpol Kota Bandung. Selain itu para pihak yang terlibat dalam kesepakatan juga meminta agar Pemkot Bandung dapat menyediakan tempat ibadah sementara bagi para jemaat Paroki Santa Odilia Bandung selama satu bulan setelah kesepakatan.

Baca Juga: Andri Rusmana: Tak Boleh Ada Alih Fungsi GSG Jadi Gereja

Menurut Hasbullah, kesepakatan ini menjadi contoh konkret dari musyawarah selusin dalam mengakomodir kepentingan dan menyelesaikan konflik.

“Ini adalah contoh konkret bagaimana dialog dan mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik yang mengakomodasi berbagai kepentingan. Negara, melalui Kanwil Kementerian HAM Jabar dan Kesbangpol Kota Bandung, hadir untuk memastikan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak beribadah, dapat terpenuhi dengan tetap menjaga kerukunan,” ungkap dia.

Ia juga menilai, kesepakatan ini menunjukkan kehadiran negara dalam mewujudkan harmonisasi dan supremasi sosial serta Hak Asasi Manusia.

“Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan harmoni sosial yang berkelanjutan, penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta mempertegas peran aktif negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Bandung dan Jawa Barat pada umumnya,” pungkas dia.

Reporter: Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Idul Adha
- Advertisment -

Terbaru