Surabaya, Nawacita – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur gelar deklarasi komitmen bersama yang digelar di Markas Kanwil Ditjen PAS Jatim, Rabu (21/05/2025).
Deklarasi tersebut menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan lembaga permasyarakatan yang bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal.
Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran pemasyarakatan dari 39 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Timur.
Selain itu, acara tersebut juga disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Ada tiga poin utama dalam deklarasi komitmen, yakni pertama, menolak keras segala bentuk peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam Lapas dan Rutan.
Baca Juga: Ditjen PAS Cabut Status Pembebasan Bersyarat John Kei
Kedua, menjalankan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi.
Dan ketiga, mendorong integritas dan akuntabilitas petugas sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan program pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Timur, Kadiyono menegaskan bahwa kegiatan deklarasi tersebut merupakan bukti komitmen dalam memberantas hal yang dilarang dalam sistem permasyarakatan, bukan hanya sebagai hal seremonial semata.
“Ini bukan seremoni. Ini adalah komitmen moral, kelembagaan, dan operasional kami untuk menjadikan seluruh Lapas dan Rutan di Jawa Timur bersih dari narkoba dan HP ilegal,” tegasnya, Rabu (21/5/2025).
Selain melakukan deklarasi, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan 280 unit handphone ilegal yang merupakan hasil sitaan selama lima bulan terakhir dan diadakan tes urin secara acak kepada sejumlah petugas pemasyarakatan.
Hal tersebut sebagai simbol untuk memastikan bahwa aparat pemasyarakatan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Reporter : Gio