Friday, May 16, 2025
HomeDAERAHJATIMPD Pasar Surya Genjot Revitalisasi Pasar Kembang, DPRD Soroti Penataan dan Legalitas

PD Pasar Surya Genjot Revitalisasi Pasar Kembang, DPRD Soroti Penataan dan Legalitas

PD Pasar Surya Genjot Revitalisasi Pasar Kembang, DPRD Soroti Penataan dan Legalitas

SURABAYA, Nawacita  – Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kembang di Jalan Pasar Kembang, Kamis (7/5/2025). Sidak ini diikuti oleh seluruh anggota Komisi B dan disambut langsung oleh jajaran Direksi PD Pasar Surya, termasuk Direktur Utama Agus Priyo.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau progres pembangunan dan revitalisasi pasar yang saat ini telah mencapai 90 persen dan ditargetkan rampung pada 16 Mei 2025.

Ketua Komisi B, Faridz Afif, mengungkapkan bahwa pembangunan di sisi utara pasar telah selesai dan hanya tinggal menunggu peresmian dari Wali Kota Surabaya. “Sisi utara sudah selesai semua, tinggal peresmian ya, Pak Dirut,” ujar Faridz saat sidak.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Ia menambahkan, beberapa pekerjaan di sisi selatan masih berlangsung, namun koordinasi untuk penyelesaiannya terus berjalan. Salah satu langkah strategisnya adalah kerja sama pembangunan lanjutan yang direncanakan bersama Bank Jatim.

Faridz menekankan pentingnya penataan ulang agar Pasar Kembang tampil lebih rapi dan representatif sebagai ikon kota. “Pasar Kembang ini adalah ikon Surabaya. Maka, perlu banyak pembenahan, baik dari tampilan luar maupun fasilitas dalamnya. Penataan meja pedagang juga harus diperhatikan agar tertata dengan baik,” katanya.

Ia berharap wajah baru pasar ini mampu memberikan kenyamanan lebih bagi pedagang maupun pengunjung.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Gudang Sianida di Surabaya dan Pasuruan

Proyek revitalisasi ini menelan anggaran sebesar Rp7,9 miliar dan mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Perwakilan PD Pasar Surya menjelaskan bahwa progres pekerjaan saat ini telah melewati 90 persen.

“Alhamdulillah, saat ini kami didampingi oleh tim Datun Kejari Perak. Progres telah mencapai lebih dari 90 persen dan ditargetkan selesai pada 16 Mei, dengan serah terima direncanakan pada 17 Mei 2025,” jelasnya.

PD Pasar Surya Genjot Revitalisasi Pasar Kembang
PD Pasar Surya Genjot Revitalisasi Pasar Kembang, DPRD Soroti Penataan dan Legalitas.

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menambahkan bahwa kerja sama dengan Bank Jatim akan dilakukan melalui skema bisnis-ke-bisnis, bukan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Nantinya, pengelolaan titik reklame akan dikerjasamakan, dan hasil keuntungannya akan digunakan untuk pembangunan lanjutan,” ujarnya. Konsep ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada dana APBD.

Terkait kapasitas pasar, Agus menyebutkan bahwa lantai dua Pasar Kembang akan menampung 260 unit kios. Jika ditambah hasil kerja sama dengan Bank Jatim, kapasitas bisa mencapai 400 pedagang.

“Bahkan ada permintaan tambahan dari pedagang. Ini menunjukkan tingginya animo,” tambahnya. Agus juga menyampaikan bahwa penataan ulang telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk monetisasi sistem, sistem ekonomi pasar, serta legalisasi dokumen pemilik stand agar tidak terjadi penyalahgunaan sewa jangka panjang.

Dari sisi fasilitas umum, PD Pasar Surya telah menyiapkan area parkir yang mampu menampung sekitar 40–50 mobil dan ruang fleksibel untuk kendaraan roda dua. Namun, sebagian lahan parkir terpakai untuk pembangunan tangki air darurat. “Tangki ini dibangun sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi bencana, seperti kebakaran,” terang Agus.

Komisi B DPRD Surabaya juga memberikan perhatian terhadap aspek kebersihan dan ketertiban pasar. Beberapa catatan seperti keberadaan sampah di area depan dan kondisi sebagian area dalam pasar menjadi evaluasi untuk segera dibenahi sebelum serah terima dilakukan.

Selain itu, Faridz juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap sistem sewa menyewa stand. Ia mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan hak, termasuk praktik sewa jangka panjang tanpa dasar hukum yang kuat.

“Selama ini, ada kasus klasik seperti sewa hingga 30 tahun. Ini harus kita evaluasi agar tidak terjadi lagi,” tegasnya. (Deni)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

siklus bankjatim
- Advertisment -

Terbaru