KDM Keluarkan Surat Edaran: Larangan Wisuda Sekolah, Study Tour, dan Wajib Militer untuk Siswa Nakal di Jabar
Bandung, Nawacita – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pelarangan wisuda sekolah dan study tour yang membebani orang tua hingga kebijakan wajib militer bagi siswa nakal di Jawa Barat.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa, 6 Mei 2025 dan diunggah di sosial media pribadi milik Dedi Mulyadi. Surat Edaran bernomor 43/PK.03.04/KESRA itu ditujukan kepada bupati/wali kota yang berwenang pada Paud – SD – SMP, Kepala Dinas Pendidikan Jabar yang mengurus SMA/SMK sederajat, serta Kantor Kementerian Agama yang menaungi pondok pesantren.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menguatkan kebijakan Pemprov Jawa Barat dalam pembangunan pendidikan guna terwujudnya konsep Gapura Panca Waluya serta peserta didik yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.
Dalam surat tersebut tertuang terkait kebijakan Dedi Mulyadi untuk memasukkan siswa nakal di Jawa Barat ke barak militer. Halnitu sebagai langkah konkrit untuk membentuk karakter serta jiwa bela negara terhadap para siswa nakal di Jawa Barat


“Untuk meningkatkan disiplin serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Rernaja dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik,” demikian sempalan isi surat edaran pada poin ke delapan dalam surat tersebut, dikutip pada Kamis (9/5/2025).
“Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang terlibat tawuran, kecanduan bermain game online, merokok, mabuk, balapan motor ilegal, menggunakan knalpot yang tidak standar pabrikan dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri,” demikian isi surat edaran poin sembilan.
Selain itu, surat tersebut juga menegaskan terkait pelarangan study tour serta perayaan wisuda di sekolah serta pungutan lainnya yang membebani orang tua siswa. Study Tour bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah mandiri, sistem pertanian organik, peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
“Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri,” demikian isi surat edaran pada poin ketiga.
“Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, sampai Pendidikan Menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orangtua. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia,” isi surat edaran poin keempat.
Kemudian peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik. Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah.
“Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke Sekolah, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” isi surat edaran pada poin ketujuh.
Surat edaran ini juga mencabut dan menyatakan beberapa surat edaran sebelumnya yang mengatur kebijakan serupa tidak berlaku. Surat edaran yang tidak berlaku tersebut diantaranya Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 12 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan, Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA tanggal 30 April 2025 tanggal tentang Pengaturan Study Tour, Outing Class, Wisuda, Pendidikan Karakter Dan Kegiatan Lainnya Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Jawa Barat dan Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA tanggal 2 Mei 2025 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
(Niko)