Tuesday, May 13, 2025
HomeHukumKisah Cinta Posesif Dua Sejoli, Sekap Pasangan Selama 3 Hari hingga Tewas

Kisah Cinta Posesif Dua Sejoli, Sekap Pasangan Selama 3 Hari hingga Tewas

Kisah Cinta Posesif Dua Sejoli, Sekap Pasangan Selama 3 Hari hingga Tewas

JAKARTA, Nawacita – Kisah Cinta Posesif Dua Sejoli, Hubungan cinta Varhan (22) dengan Amanda (21) harus berakhir tragis. Varhan meninggal dunia di tangan pacarnya sendiri. Korban meninggal setelah dianiaya di rumah pelaku yang berada di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Sebelum meninggal, Amanda tega ‘menyekap’ korban selama tiga hari di dalam kamar. Korban ‘dikurung’ di dalam kamar pelaku dari 30 April sampai 3 Mei 2025. Namun siapa sangka, tindakan itu berujung petaka untuk Varhan.

“Mulai hari Rabu, 30 April, sampai pada 3 Mei, kita menerima laporan. Kurang lebih 1×24 jam kita sudah berhasil melakukan rangkaian penyelidikan untuk penuntasan kasus hilangnya nyawa seseorang ini, atau lebih tepatnya kasus pembunuhan atau penganiayaan ini menyebabkan nyawa seseorang hilang,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian kepada media, Senin (5/5/2025).

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Willy mengatakan, pelaku dan korban telah menjalin asmara selama 3 tahun. Namun karena sikapnya yang posesif pelaku memaksa korban tinggal di rumahnya. “Ya mungkin ada hubungan khusus ya, spesial (pacaran),” ujarnya. Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:

1. Pelaku Merupakan Seorang Mahasiswa

Amanda tercatat sebagai mahasiswi asal Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Dialah pelaku sekaligus yang membawa jasad sang pacar ke rumah sakit.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan pelaku dan korban mempunyai hubungan istimewa. Mereka berdua telah pacaran selama 3 tahun. “Ya mungkin ada hubungan khusus ya, spesial (pacaran),” kata Willy kepada media, Senin (5/5).

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

2. Korban Tewas Akibat Dianiaya

Willy mengungkapkan, korban meninggal karena dianiaya. Pelaku menghabisi nyawa Farhan tanpa perlawanan. “Tersangka memukul korban di bagian wajah dan tubuh menggunakan tangan kosong, serta memukul menggunakan handphone,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka sudah diamankan oleh polisi. Tersangka juga dihadirkan menggunakan baju tahanan dalam konferensi pers yang digelar pada sore ini.

“Untuk pasal dalam KUHP 338 Junto 351 ayat 3 yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

Kisah Cinta Posesif Dua Sejoli
Kisah Cinta Posesif Dua Sejoli, Sekap Pasangan Selama 3 Hari hingga Tewas.

3. Korban Dibawa di Malam Hari

Sementara itu, Humas RSUD Majalengka, Sunarpi menyampaikan, perempuan tersebut membawa korban ke RSUD Majalengka pada Sabtu (3/5) malam. “Hari Sabtu malam, kita kedatangan pasien yang sudah meninggal dengan inisial Farhan, tiba di UGD jam 21.00 WIB dan diantar oleh seorang perempuan. Karena pasien sudah meninggal, jadi kita arahkan untuk disimpan di ruang jenazah,” kata Sunarpi.

4. Korban Diantar Pakai Mobil

Korban dibawa menggunakan mobil oleh tersangka. Namun, tim medis mencurigai ada kejanggalan saat memeriksa kondisi tubuh korban.

“Di situ kebetulan yang mengantar itu bukan keluarganya, dan ternyata ada yang mengetahui bahwa itu (korban) orang Majalengka. Jadi dilaporkan lah, ada anak yang berinisial Farhan, ada di kamar jenazah,” ujarnya.

“Sehingga pihak keluarga minta diotopsi setelah lapor polisi. Kalau menurut penglihatan, itu baru ada lebam di wajah, sekitar wajah. Belum diketahui kematiannya apa, penyebabnya, menunggu hasil otopsi,” tambahnya.

5. Korban Sempat Disekap

Korban meninggal setelah dianiaya di rumah pelaku yang berada di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Sebelum meninggal, Amanda tega ‘menyekap’ korban selama tiga hari di dalam kamar. Korban ‘dikurung’ di dalam kamar pelaku dari 30 April sampai 3 Mei 2025. Namun siapa sangka, tindakan itu berujung petaka untuk Varhan.

“Mulai hari Rabu, 30 April, sampai pada 3 Mei, kita menerima laporan. Kurang lebih 1×24 jam kita sudah berhasil melakukan rangkaian penyelidikan untuk penuntasan kasus hilangnya nyawa seseorang ini, atau lebih tepatnya kasus pembunuhan atau penganiayaan ini menyebabkan nyawa seseorang hilang,” ujar Willy.

6. Pelaku Posesif Kepada Korban

Willy menuturkan, pelaku dan korban telah menjalin asmara selama 3 tahun. Namun karena sikapnya yang posesif pelaku memaksa korban tinggal di rumahnya. “Ya mungkin ada hubungan khusus ya, spesial (pacaran),” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Amanda sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

dtknws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru