May Day 2025
Bandung, Nawacita.co – Dalam momentum Hari Buruh Internasional, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan menuntut agar pemerintah Kota Bandung segera memenuhi hak dan pelayanan pekerja lokal di Kota Bandung.
Hal itu mengingat Pemkot Bandung belum maksimal dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ia menilai Pemkot Bandung belum secara maksimal dalam pemenuhan hak dan pelayanan bagi para pekerja lokal sesuai dengan peraturan tersebut.
“Ada fasilitas seperti bus buruh gratis, rumah susun sewa bagi pekerja, dan program sembako murah. Tapi semuanya masih belum berjalan maksimal. Padahal, itu jelas amanat dari Pasal 51 Perda No. 4 Tahun 2018,” ungkap Hermawan, Kamis (1/5/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bosan menyampaikan aspirasi terkait pentingnya penguatan layanan lokal untuk kesejahteraan buruh di tingkat kota.
Menurutnya, layanan bus buruh saat ini memang telah tersedia dengan sistem pembayaran melalui kartu Teping seharga Rp1. Namun, pelaksanaannya masih jauh dari yang diharapkan.
Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei di Monas, Prabowo Janjikan Berantas Korupsi dan Hapus Outsourcing
“Bis buruh sekarang bukan khusus lagi, tapi cuma integrasi pakai kartu. Padahal lima koridor yang dulu dijanjikan oleh Wali Kota Yana Mulyana belum berjalan efektif,” imbuh dia.
Selain itu, ia mengatakan bahwa program-program lainnya eperti rumah buruh dan sembako murah juga belum dirasakan secara merata oleh pekerja. Ia menilai hal ini menambah daftar panjang persoalan kesejahteraan buruh yang belum tersentuh secara nyata oleh kebijakan pemerintah daerah.
“Nah, kemudian ada juga rumah susun sewa, rumah buruh masih belum maksimal, padahal itu amanat perda nomor 4 tahun 2018, pasal 51 menyebutkan itu,” kata Hermawan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa para buruh berharap Pemkot Bandung segera mengevaluasi dan mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh agar hak-hak pekerja lokal dapat benar-benar terpenuhi.
“Segera mengevaluasi mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh agar hak-hak pekerja lokal dapat benar-benar terpenuhi,” tandas dia.
Reporter : Niko