Thursday, May 15, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisUang Kertas Emisi 1979-1982 Masih Bisa Ditukar di BI sampai 30 April

Uang Kertas Emisi 1979-1982 Masih Bisa Ditukar di BI sampai 30 April

Uang Kertas Emisi 1979-1982 Masih Bisa Ditukar di BI sampai 30 April

Jakarta, Nawacita | Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, sebelum 30 April 2025.

Adapun empat pecahan uang kertas tersebut meliputi uang kertas pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, uang kertas pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, uang kertas pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan uang kertas pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.

“Bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas tersebut untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Ia mengatakan, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Baca Juga: Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 Menjadi Uang Kertas Terbaik Dunia

Keempat pecahan uang kertas tersebut sebelumnya telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Selain itu, masyarakat dapat memeriksa daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id atau klik di sini.

BI menjelaskan, uang rupiah yang dicabut adalah uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Ketentuan pencabutan/penarikan uang rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Masyarakat diberikan waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang tersebut di kantor bank umum atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Setelah melewati batas waktu tersebut, uang yang telah dicabut tidak dapat ditukarkan lagi. Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, agar nilai uang yang dimiliki tidak hilang. kmps

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru