Monday, April 21, 2025
HomeDAERAHJATIMTak Hanya Ijazah, Pekerja Surabaya Juga Keluhkan Upah Murah dan Lembur Tak...

Tak Hanya Ijazah, Pekerja Surabaya Juga Keluhkan Upah Murah dan Lembur Tak Dibayar!

Tak Hanya Ijazah, Pekerja Surabaya Juga Keluhkan Upah Murah dan Lembur Tak Dibayar!

Surabaya, Nawacita.co – Dugaan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan yang diduga milik Janhwa Diana dan suaminya kini memasuki babak baru. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jawa Timur terus melakukan pendalaman terhadap laporan yang kini telah berkembang dari satu menjadi 31 aduan.

Kepala Bidang Pengawasan dan K3, Disnakertrans Provinsi Jatim, Tri Widodo, menyatakan laporan yang masuk, para pelapor diketahui bekerja di 12 titik lokasi berbeda yang dimiliki oleh Diana, seluruhnya berada di wilayah Surabaya.

Namun hingga kini, belum ada pengakuan dari pihak perusahaan mengenai status mereka sebagai karyawan. Bahkan, keberadaan ijazah yang diduga ditahan pun belum diakui oleh siapapun.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

“Bu Diana tidak mengakui mengenal para pekerja ini. Bahkan ketika ditanya soal ijazah, ia menyatakan tidak tahu-menahu,” jelas Tri saat ditemui rekan media usai menemui Diana pada Rabu, (16/4/2025).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Dampingan Hukum Pada Korban Penahanan Ijazah 

Tri juga menemukan laporan lain, yang kini tak hanya berhenti pada kasus penahanan ijazah. Para pelapor juga mengeluhkan upah di bawah ketentuan minimum, lembur yang tidak dibayar, hingga tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami fokus pada kewajiban pelaporan tenaga kerja, keselamatan kerja (K3), dan norma ketenagakerjaan lainnya. Soal izin resmi perusahaan akan kami koordinasikan dengan pihak kota,” pungkasnya.

Dari pengungkapan Tri, pihak Diana sendiri Ketika ditanya mengenai legalitas perusahaan, pihak Disnaker menyatakan bahwa izin perusahaan berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Surabaya. Namun hingga kini, belum ditemukan bukti kuat apakah perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi.

Pemerintah diharapkan tegas dalam menindak pelanggaran serupa agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Pada dasarnya Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan perlindungan tenaga kerja, terutama bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal atau melalui jalur tidak resmi.

Reporter: Alus

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Lebaran Bapenda Jatim
- Advertisment -

Terbaru