Surabaya, Nawacita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya, Selasa (15/4/2025).
“Benar, KPK tadi melakukan penggeledahan atas penggunaan dana hibah pokmas dengan tersangka mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi,” kata Ketua KONI Jatim, Muhammad Nabil kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Penyalahgunaan dana hibah yang diduga kuat terdapat tindak pidana korupsi tersebut, kata Nabil digunakan untuk biaya kepentingan olahraga salah satunya pada penyelenggaraan PON di Papua.
“Mereka menanyakan seputar penggunaan dana hibah yang kami ajukan untuk digunakan kegiatan olahraga, salah satunya saat penyelenggaraan PON di Papua,” jelasnya.
Penggeledahan sendiri berlangsung selama enam jam, dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim
Penggeledahan difokuskan pada dokumen-dokumen terkait penggunaan dana hibah sejak tahun 2017 hingga 2022.
Ruangan kerja bendahara, sekretariat, dan sejumlah staf termasuk bendahara dan staf administrasi juga diperiksa dan dimintai keterangan.
Beberapa perangkat elektronik seperti telepon seluler dan flashdisk turut disita dan diverifikasi.
Nabil menegaskan bahwa KONI Jatim kooperatif selama proses penggeledahan. Setelah penggeledahan, tim KPK membawa dua koper barang bukti dengan menggunakan tujuh kendaraan.
“Yang dibawa dokumen-dokumen saja,” tandasnya.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Reporter : Denny