Thursday, May 1, 2025
HomeHukumKPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah

KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah

KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah

SURABAYA, Nawacita – KPK Geledah Rumah La Nyalla, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah, La Nyalla Mattalitti. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut berhubungan dengan kasus korupsi dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 14 April 2025.

“Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” sambungnya. Diberitakan media sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Baca Juga: Jelang Pemanggilan RK oleh KPK, Rumah RK Terpantau Sepi dan Kendaraan Mewah Tak Terlihat Lagi

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

KPK Geledah Rumah La Nyalla
KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Saat itu Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, 2 lainnya penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” jelas Tessa.

tpodtknws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Lebaran Bapenda Jatim
- Advertisment -

Terbaru