Monday, April 21, 2025
HomeDAERAHJABARDedi Mulyadi Dukung Langkah Bupati Tasikmalaya yang Polisikan Wakilnya

Dedi Mulyadi Dukung Langkah Bupati Tasikmalaya yang Polisikan Wakilnya

Dugaan Pemalsuan Surat oleh Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin

Bandung, Nawacita – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung keputusan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto yang mempolisikan wakilnya, Cecep Nurul Yakin atas dugaan pemalsuan surat.

Menurut Dedi, hal tersebut harus berjalan sesuai aspek yang sudah ditetapkan. Termasuk dalam hal ini adalah aspek hukum, terlebih Bupati Tasikmalaya sendiri sudah menempuh jalur hukum terkait kasus ini.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

“Ya, berjalan saja sesuai dengan aspek. Kalau sudah pelaporan kan aspeknya sudah hukum ya,” jelasnya, Sabtu (12/4/2025).

Dedi juga mendukung keberjalanan aspek dan proses hukum dalam kasus pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin.

“Kita ikut saja mekanisme hukum yang berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya sempat viral di media sosial soal kabar bahwa Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto yang melaporkan wakilnya, Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas tuduhan pemalsuan surat yang mengatasnamakan dirinya.

Atas kejadian itu Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya, Bambang Lesmana melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya pada Jumat, 11 April 2025 kemarin.

Dalam keterangan Bambang Lesmana di Tasikmalaya pada Jumat, 11 April 2025 kemarin, menyebut bahwa laporan yang dilakukan oleh Bupati Tasikmalaya berkaitan dengan pasal 236 tentang pemalsuan surat. Bahkan, bagian surat yang dipalsukan bukan hanya isi surat namun juga kop serta stempel dalam surat tersebut.

“Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga: KPU Jabar Tanggapi Soal Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya oleh MK, Harus PSU Ulang

“Untuk membuktikan apakah tanda tangannya asli atau dicetak, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian. Yang jelas, indikasi pemalsuan stempel ada, karena berbeda dengan stempel asli,” tambah Bambang.

Ia menyebut bahwa stempel yang digunakan oleh Wakil Bupati Tasikmalaya merupakan stempel lama yang sudah tidak berlaku. Perubahan stempel lama ke stempel baru sudah diatur dalam peraturan bupati yang telah diterbitkan.

“Stempel yang digunakan oleh wakil bupati adalah stempel yang lama, padahal dalam perbup itu stempel yang lama sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan,” jelas Bambang.

Menurutnya, surat yang dipalsukan berjumlah sekitar 30 surat. Surat yang dipalsukan tersebut berisi permintaan bantuan biaya kepada para camat dan kades untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya terkait biaya perjalanan dinas wakil, camat serta kades.

“Jadi hasil surat itu yang disetor digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati,” kata dia.

Bambang menyangkal bahwa Bupati Tasikmalaya tidak pernah mengeluarkan bahkan merekomendasikan pembuatan surat tersebut.

“Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu atau merekomendasikan,” tegasnya.

Bambang menyatakan kejadian pemalsuan ini sudah terjadi selama dua tahun. Pihak Bupati Tasikmalaya juga sudah memberikan peringatan baik lisan maupun teguran resmi secara tertulis. Namun teguran tersebut tidak pernah mendapatkan respon dari wakil bupati.

“Berdasarkan keterangan dan analisis, pemalsuan ini sudah terjadi sekitar dua tahun, dengan yang terbaru adalah kop surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa,” pungkasnya.

Reporter : Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Lebaran Bapenda Jatim
- Advertisment -

Terbaru