Saturday, March 15, 2025
HomeBUMNKAI Daop 8 Surabaya dan Kejari Surabaya Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum...

KAI Daop 8 Surabaya dan Kejari Surabaya Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

KAI Daop 8 Surabaya dan Kejari Surabaya Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Surabaya, Nawacita | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam upaya memperkuat aspek hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani pada Senin (10/2/2025) di Auditorium Brawijaya, Kantor Daop 8 Surabaya, oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H.

Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung kelancaran operasional PT KAI Daop 8 Surabaya dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI terkait Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, yang menekankan penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif demi meningkatkan akuntabilitas perusahaan.

Dalam sambutannya, Wisnu Pramudyo menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum di PT KAI Daop 8 Surabaya.

“Kami berharap melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, perusahaan dapat menjalankan operasional yang lebih baik, lebih aman, akuntabel, dan lebih terjamin dari sisi hukum, demi melayani masyarakat dengan optimal,” ungkapnya.

Baca Juga: Perubahan Jadwal KAI Commuter Mulai Februari 2025

Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai aspek, antara lain: penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Selain itu, kerja sama ini juga meliputi pengelolaan aset, percepatan investasi perkeretaapian, pertukaran data dan informasi, konsultasi hukum, serta koordinasi dalam pemulihan aset tetap.

Wisnu Pramudyo menambahkan bahwa dalam menangani berbagai persoalan hukum, PT KAI sering menghadapi tantangan yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang erat dengan Kejaksaan Negeri Surabaya agar setiap kendala hukum dapat diatasi dengan prinsip good corporate governance (GCG).

“Kami sangat menghargai kerja sama ini dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, yang akan menjadi dukungan penting dalam memperkuat aspek hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi PT KAI Daop 8 Surabaya. Semoga dengan adanya kerja sama ini, kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan Asta Cita Presiden RI terkait Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi,” pungkasnya.

Dengan adanya kerja sama ini, PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, memastikan kepatuhan hukum, serta mendukung lingkungan bisnis yang lebih sehat dan aman.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru