Satgaspem TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp9 M
Sidoarjo, Nawacita – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI Angkatan Laut (AL) bersama stakeholder Bandara Internasional Juanda menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp9 miliar. Lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura melalui Terminal 2 Bandara Juanda.
Komandan Satgaspam TNI AL Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, yang mewakili Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengungkapkan, kasus ini terungkap bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Satgaspam TNI AL.
Informasi tersebut kemudian dianalisis melalui sistem Passenger Risk Management (PRM), yang mengindikasikan adanya penumpang dengan barang mencurigakan dalam penerbangan Scoot Tiger Air TR263 rute Surabaya–Singapura.
Satgaspam TNI AL bersama Tim P2 KPPBC TMP Juanda lantas melakukan pengawasan ketat terhadap barang bawaan dan penumpang.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam menggunakan pemindaian X-ray, ditemukan dua kotak berisi 49 bungkus plastik yang berisikan total 60.250 ekor benih lobster. Rinciannya, 59.154 ekor BBL jenis pasir dan 1.051 ekor BBL jenis mutiara, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp9.083.300.000,” sebut Letkol Dani, Minggu (9/2/2025).
Dalam operasi ini, kata Dani, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RP (40). Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka lainnya, yakni KH (29) dan AB, turut diamankan. Keduanya diketahui bekerja di salah satu perusahaan yang beroperasi di Bandara Internasional Juanda.
Dani menegaskan bahwa kegiatan penyelundupan BBL ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102A huruf a: mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean, dengan sanksi pidana penjara 1–10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar
“Kemudian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (jo UU No. 45 Tahun 2009). Pelanggaran pengiriman benih lobster tanpa izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan sanksi pidana penjara 1–6 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Selain itu, juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran ekspor BBL ilegal berpotensi merusak ekosistem laut, dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Lalu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran pengiriman benih lobster tanpa prosedur karantina, dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke KPPBC TMP Bea Cukai Bandara Juanda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dani menegaskan bahwa Lanudal Juanda sebagai leading sector dalam pengamanan di Bandara Juanda akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam memberantas praktik ilegal di wilayah tersebut.
“Ini adalah bukti nyata bahwa TNI AL hadir dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia,” tegasnya.
Reporter : Deni