Saturday, March 22, 2025
HomeMENTERIJadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2025, Daftar Penerima Hingga Cara Mengeceknya

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2025, Daftar Penerima Hingga Cara Mengeceknya

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2025, Syarat Hingga Besarannya

JAKARTA, Nawacita – Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial yang paling ditunggu masyarakat setiap tahunnya. Bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Total anggaran mencapai Rp504,7 triliun pada tahun 2025, PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan tunai yang diberikan dalam beberapa tahap sepanjang tahun.

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, kapan PKH 2025 cair? Berdasarkan informasi terbaru, pencairan PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap, dengan tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret 2025.

Meskipun terdapat kemungkinan percepatan pencairan, penerima manfaat disarankan untuk selalu mengecek informasi resmi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Kemensos Dirikan Sekolah Darurat Bagi Penyintas Gempa Kabupaten Bandung

Selain jadwal pencairan, penting juga bagi masyarakat untuk memahami syarat dan mekanisme pencairan PKH. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tahapan pencairan PKH 2025, besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing kategori penerima, serta cara mengecek status penerimaan bansos secara online.

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2025, Syarat Hingga Besarannya.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Pencairan bansos PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut adalah rincian jadwal pencairannya:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2025
  • Tahap 2: April, Mei, Juni 2025
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September 2025
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember 2025

Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, pencairan tahap pertama diperkirakan berlangsung mulai pertengahan hingga akhir Februari 2025. Namun, jadwal ini masih dapat berubah tergantung pada proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerima PKH wajib terdaftar dalam DTKS untuk memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi penerima manfaat untuk secara berkala mengecek status pencairan mereka melalui situs resmi Kemensos.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PKH 2025?

Bansos PKH diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Kemensos. Berikut adalah kategori penerima manfaat yang berhak mendapatkan bantuan PKH 2025:

Kategori Kesehatan:

  • Ibu hamil: Maksimal dua kali kehamilan dalam satu keluarga.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Kategori Pendidikan:

  • Anak Sekolah Dasar (SD/MI): Anak yang masih menempuh pendidikan di tingkat SD.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs): Anak yang bersekolah di tingkat SMP atau MTs.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA): Anak yang bersekolah di tingkat SMA atau MA.

Kategori Kesejahteraan:

  • Lanjut Usia (di atas 60 tahun): Lansia yang tinggal bersama keluarga atau tercatat secara mandiri.
  • Penyandang Disabilitas: Individu dengan disabilitas berat yang tercatat dalam DTKS.

Selain memenuhi kategori tersebut, penerima PKH juga harus memenuhi syarat tambahan, seperti:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti Kartu Prakerja atau BLT subsidi gaji.

Besaran Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru