Dispendukcapil Surabaya Soroti Adanya Masyarakat Yang Memiliki Kewarganegaraan Ganda
Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menemui banyaknya masyarakat Surabaya yang memiliki kewarganegaraan ganda yang belum memutuskan kewarganegaraannya.
Kewarganegaraan ganda sendiri ialah anak hasil perkawinan antara warga Indonesia dengan warga negara asing. Dimana anak tersebut diberikan waktu hingga usia 18 tahun dan diberikan waktu selama 3 tahun setelahnya untuk menentukan kewarganegaraannya hingga usia 21 tahun.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan bahwa apabila hingga usia 21 tahun warga dengan kewarganegaraan ganda tidak memutuskan akan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maka haknya sebagai warga Indonesia otomatis akan gugur.
“Apabila hingga usia 21 tahun mereka belum mengajukan kewarganegaraan Indonesia maka mereka harus mengajukan permohonan naturalisasi, namun apabila sebelum usia tersebut mereka sudah mengajukan kewarganegaraan Indonesia maka akan kita proses NIK dan penduduk WNI,” ucap Eddy.
Hak sebagai WNI gugur disebabkan karena Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Artinya, setiap orang hanya memiliki satu kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan Indonesia.
“Jadi Indonesia kan menganut kewarganegaraan tunggal, kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, kita hanya hanya melaksanakan undang-undang bahwa orang Indonesia hanya bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia, tidak boleh memiliki dua warga negara,” ujar Eddy.
Pihak Dispendukcapil Surabaya mengaku kesulitan untuk melacak berapa jumlah pasti dari warga yang memiliki kewarganegaraan ganda. Hal itu disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya karena warga tersebut tinggal di luar negeri dan juga ada pula masyarakat yang tidak melaporkan terkait kelahiran sang anak sehingga pihak kedutaan maupun dispendukcapil tidak memiliki data tersebut.
Dispendukcapil pun telah bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk mendapatkan data terkait jumlah warga yang memiliki kewarganegaraan ganda.
“Untuk yang Imigrasi Perak, ada sekitar 180 sekian (kewarganegaraan ganda), sedangkan untuk yang imigrasi Juanda kami belum dapat laporannya,” ungkap Eddy.
Harapannya para masyarakat yang memiliki potensi kewarganegaraan ganda dapat segera melaporkan terhadap imigrasi agar dapat terdata oleh pihak Dispendukcapil. Selain itu Dispendukcapil Surabaya pun menegaskan bahwa apabila masyarakat yang tidak menentukan kewarganegaraannya akan kehilangan seluruh fasilitas negara apabila haknya sebagai WNI telah dicabut.
“Dampaknya terhadap semua fasilitas yang dimiliki negara yang akhirnya negara dirugikan,” pungkasnya. (Gio)