Tuesday, February 11, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisRI Menang di WTO, Pemerintah Desak Eropa Buka Pasar Ekspor Sawit

RI Menang di WTO, Pemerintah Desak Eropa Buka Pasar Ekspor Sawit

RI Menang di WTO, Pemerintah Desak Eropa Buka Pasar Ekspor Sawit

NawacitaPemerintah Indonesia akan mendesak Uni Eropa untuk membuka pasar ekspor produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), seusai Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 10 Januari 2025 yang menyatakan Uni Eropa memberikan perlakuan tak adil atau diskriminatif terhadap biofuel berbahan baku CPO.

“Dia harus membuka. Kalau tidak membuka ya… 60 hari kan (diberi waktu penyesuaian kebijakan), kita kasih tau Pak (Donald) Trump,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Pemerintah Desak Eropa Buka Pasar Ekspor Sawit RI Usai Menang di WTO

Ia mengakui, potensi Uni Eropa untuk mengajukan banding terhadap keputusan WTO itu tetap ada. Namun, ia menekankan hasil keputusan WTO itu sudah menjadi bukti bahwa Uni Eropa melakukan diskriminasi kebijakan perdagangan terhadap Indonesia.

“Ya potensi di mana-mana tetap ada (banding). Tapi kan ini sudah membuktikan bahwa Indonesia punya kekuatan dan mereka melakukan diskriminasi. Itu poin pentingnya itu ada di sana,” tegas Airlangga.

Sebagai informasi, pada tahun lalu, kinerja ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan produk turunannya dari Indonesia anjlok ke Eropa, di tengah naiknya harga CPO di tingkat global.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan ekspor CPO dari Indonesia ke negara-negara di kawasan Uni Eropa sudah terjadi sejak kuartal I-2019. Hal ini diduga merupakan dampak dari kampanye negatif sawit yang kerap diluncurkan negara-negara Benua Biru melalui kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II yang terbit pada 2018.

Baca Juga: Pasar Ekspor Sawit Direbut Malaysia, Ekonom Minta Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO

Penurunan ekspor CPO tertinggi terjadi di Belanda mencapai 39 persen dan Inggris sebesar 22 persen pada periode Januari-Maret 2019. Penurunan tersebut juga diikuti oleh beberapa negara lain, seperti Italia, Spanyol, dan Jerman.

Pada Desember 2019, Indonesia akhirnya menggugat pertama kali kebijakan Uni Eropa yang dianggap menghambat akses pasar kelapa sawit melalui RED II, Delegated Regulation, dan kebijakan Prancis.

Kebijakan tersebut meliputi pembatasan konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit hingga 7 persen, pengkategorian high ILUC-risk, serta penghentian penggunaan biofuel sawit secara bertahap (phase out). Gugatan ini terdaftar di WTO dengan nomor kasus DS593.

Dengan kemenangan saat ini, maka berdasarkan aturan WTO, laporan Panel akan diadopsi dalam waktu 20-60 hari jika tidak ada keberatan dari pihak yang bersengketa. Keputusan ini bersifat mengikat, dan Uni Eropa wajib mematuhi putusan dengan menyesuaikan kebijakannya. inlh

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

januari bankjatim
- Advertisment -

Terbaru