Bey Machmudin Minta Mahasiswa Jujur
Bandung, Nawacita – Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menanggapi kasus pembatalan 233 ijazah mahasiswa S1 Stikom Bandung yang lulus 2018-2023.
Bey menyebut, kejadian tersebut harus menjadi perhatian bagi para mahasiswa agar memperhatikan pentingnya akreditasi dan integritas akademik.
“Kami berharap agar para mahasiswa betul-betul meneliti lagi tentang akreditasi dan sebagainya, jangan sampai seperti ini kan dikembalikan lagi harus ujian ulang dan sebagainya,” kata Bey, saat ditemui di gedung sate, kamis, Kamis (16/01/2025).
Atas kasus Ter, Bey berencana akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk melindungi para mahasiswa yang masih aktif.

“Nanti melalui Disdik kami melakukan komunikasi. Nanti jangan sampai juga dirugikan, mahasiswa harus diingatkan,” ujar Bey.
Lebih lanjut, ia juga menghimbau para mahasiswa yang masih aktif agar mengikuti aturan yang berlaku. Sebab menurutnya, kejujuran merupakan pondasi awal dalam mencari ilmu.
“Dan bertanya kepada diri sendiri, kalau cuma kuliah dua kali dalam satu semester, bisa dapat nilai kan aneh. Hal seperti itu terjadi, Jujur pada diri sendiri, jadi kuliah yang teratur,” tandasnya.
Sebelumnya Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Pembatalan tersebut dilakukan lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
(niko)