Tuesday, February 11, 2025
HomeISTANAAnggota DPR RI Desak Pencairan Tukin Dosen ASN

Anggota DPR RI Desak Pencairan Tukin Dosen ASN

Hak Dosen ASN yang Belum Terealisasi

Jakarta, nawacita – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydus, mendesak Ketua Komisi X untuk segera memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikti-Saintek) guna membahas keterlambatan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Habib Syarief, hak dosen sebagai ujung tombak pendidikan tinggi harus segera dipenuhi.

Masalah tukin ini telah menjadi isu nasional yang memicu aksi protes dari Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi Seluruh Rakyat Indonesia (Adaksi). Para dosen menuntut pencairan hak mereka yang hingga kini belum terealisasi.

“Saya masih ingat, pada rapat Komisi X dengan Kemendikti-Saintek Desember 2024 lalu, anggaran untuk tunjangan kinerja dosen sebesar Rp10,7 triliun telah diusulkan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait pencairannya,” ujar Habib Syarief dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Kamis (16/1).

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydrus.

Isu Tukin Dosen Tak Dianggarkan pada 2025

Menurut Habib, Kemendikti-Saintek seharusnya segera merespons persoalan ini. Apalagi, muncul kabar bahwa tukin dosen tidak dianggarkan dalam APBN 2025, meskipun kementerian tersebut telah mengusulkan tambahan anggaran.

Baca juga: Sufmi Dasco Terpilih Jadi Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI 2025

“Ini menimbulkan kesimpangsiuran. Alasan pertama, tukin dosen menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan. Namun belakangan muncul alasan lain, yakni penyelesaian rancangan Peraturan Presiden terkait tukin dosen ASN, hingga perubahan nomenklatur. Menteri harus menjelaskan secara rinci masalah ini dan langkah penyelesaiannya,” tegas legislator asal Jawa Barat I tersebut.

Perbandingan dengan Kementerian Lain

Habib Syarief juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap dosen di Kemendikti-Saintek dibandingkan kementerian lain. Ia mencontohkan, dosen di bawah Kementerian Agama telah menerima tukin berdasarkan Perpres 154/2015, bahkan mendapatkan rapel dari 2015-2018. Sementara itu, pegawai di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menerima tukin berdasarkan Perpres 104/2022.

“Dosen di Kemendikti-Saintek sampai saat ini belum mendapatkan hak yang sama. Padahal regulasi sudah ada, seperti Pasal 80 UU 5/2014 yang menyatakan ASN berhak mendapatkan tukin, meskipun pelaksanaannya harus diatur lebih lanjut melalui PP,” jelasnya.

Pengabaian Hukum Serius

Habib menegaskan, pengabaian terhadap hak dosen merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang telah ada. Hak individu dosen sebagai manusia tidak boleh diabaikan.

“Mereka wajib mendapatkan perhatian kita semua. Oleh karena itu, saya mendesak Ketua Komisi X untuk segera memanggil Mendikti-Saintek guna mengurai dan menjelaskan masalah ini secepatnya,” tandasnya.

Habib menegaskan, dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa. Hak mereka harus dipenuhi secara pantas agar dapat menjalankan tugas dengan optimal. (Don)

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

januari bankjatim
- Advertisment -

Terbaru