Kaltim Tetapkan Tarif PKB dan BBNKB Terendah di Indonesia
Samarinda, Nawacita | Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni secara resmi mengumumkan pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terbaru.
Kebijakan ini menetapkan Kalimantan Timur sebagai provinsi dengan tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia, yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (2/1/2025).
Akmal Malik menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Kaltim dalam merespons arahan pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
“Kami diminta untuk bijaksana dalam menyusun kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat. Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyepakati langkah-langkah yang dapat meringankan beban masyarakat berupa penurunan tarif pajak,” jelasnya.
Baca Juga:Â Pemprov Kaltim Hibahkan 22 Unit Mobil Jenazah dan Ambulans
Tarif baru PKB ditetapkan sebesar 0,8%, ditambah opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB, sehingga total tarif menjadi 1,328%, turun dari sebelumnya 1,75%. Sementara itu, tarif dasar BBNKB ditetapkan 8%, dengan opsen BBNKB sebesar 66%, menjadikan total tarif 13,28%, turun dari sebelumnya 15%.
“Artinya, ada penurunan masing-masing sebesar 0,422% untuk PKB dan 1,72% untuk BBNKB. Bahkan untuk Bea Balik Nama kedua dan seterusnya, masyarakat tidak akan dikenakan biaya atau pajak alias 0%,” jelas Akmal.
Dengan tarif terbaru ini, Akmal menegaskan bahwa Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan bermotor terendah di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mengurangi kecenderungan membeli kendaraan di luar daerah.
“Pajak di Kaltim sekarang sangat kompetitif. Tidak perlu lagi membeli kendaraan di luar, karena tarif kita paling rendah se-Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga:Â Melewati Satu Tahun, Akmal Malik Soroti Pencapaian dan Inovasi untuk Kaltim
Selain itu, lebih lanjut, penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan dilakukan secara terpisah setiap hari ke rekening kas daerah kabupaten/kota. Sistem ini memberikan kepastian atas hak penerimaan pajak dan keleluasaan belanja dibandingkan dengan skema bagi hasil sebelumnya
“Kabupaten/kota kini mendapatkan haknya secara langsung, tetapi juga diharapkan bersama-sama meningkatkan penerimaan pajak,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Akmal juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung kebijakan ini, sembari mengimbau para bupati, wali kota, hingga aparat desa untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar dipahami dengan baik. kltmprv