Kericuhan Terjadi saat Proses Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya
SURABAYA, Nawacita – Kericuhan Terjadi, Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya diwarnai kericuhan. Petugas gabungan dari polisi dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat ricuh dengan sejumlah orang.
Eksekusi hotel di Jalan Yos Sudarso itu diawali dengan pembacaan petikan putusan petugas juru sita PN Surabaya. Isinya menerangkan bahwa eksekusi sesuai permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang.
Usai membacakan putusan, petugas selanjutnya mengeksekusi lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter itu. Sebab, PT Tunas Unggul Lestari telah memenangkan lelang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dengan nilai Rp 217 miliar.
Proses eksekusi tersebut sempat mendapat penolakan dari pihak termohon, PT TUL. Saat proses eksekusi berlangsung, tiba-tiba beberapa orang mencoba menghalangi petugas. Aksi dorong dan kericuhan pun tak terelakkan. Bahkan kaca hotel terpaksa dipecahkan.
Sebab pihak termohon, termasuk salah satu perwakilan manajemen Hotel Grand Palace bernama Pieter memprotes pelaksanaan eksekusi. Pieter menyoroti dampak eksekusi tersebut. Di antaranya nasib para karyawan yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba sebanyak 120 orang.
Baca Juga:Â Kericuhan Terjadi di Rusunawa Gunungsari, Warga Korban Gusuran Strenkali Jagir Kembali Digusur
“Kami sangat terpukul dengan keputusan ini, ada banyak karyawan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka,” kata Pieter dengan nada keras, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, eksekusi ini bukan hanya soal bangunan. Namun, juga tentang kehidupan manusia yang bekerja di hotel tersebut. Pun dengan pelaksanaan eksekusi yang dinilai tanpa solusi konkret bagi pekerja yang terdampak.
Sementara, kuasa hukum PT TUL Lardi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan hak yang telah dimenangkan secara hukum. Ia mengklaim eksekusi itu dilakukan sesuai dengan SOP.
“Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah hak yang harus ditegakkan. Kami telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,” ujar Lardi.
Lardi menyatakan eksekusi itu bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa dikompromikan. Di sisi lain, PN Surabaya berkomitmen untuk mengawal proses pengosongan sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran.
Meski sempat ricuh selama kurang lebih 30 menit, petugas gabungan tetap mengeksekusi. Petugas yang telah siaga segera mengosongkan hotel tersebut. Proses eksekusi melibatkan pengamanan ketat dari 2 peleton personel Polrestabes Surabaya, serta 1 kompi dari Polda Jatim. Lalu, ada ratusan tenaga teknis dilibatkan untuk memindahkan properti dari dalam hotel.
dtknws.