Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2024 serta Dokumen yang Dibawa saat di TPS
JAKARTA, Nawacita – Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2024 dan jenisnya penting untuk diketahui agar tak bingung saat akan melaksanakan hak pilih. Lantas, bagaimana cara mencoblos surat pilkada dan apa saja jenisnya?
Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada 2024 digelar untuk memilih kepala daerah tingkat provinsi serta kabupaten/kota sesuai ketentuan Undang-undang (UU) 10/2016.
Pelaksanaan Pilkada 2024 ini menjadi kali pertamanya Pilkada serentak di seluruh wilayah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menyatakan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada (Pilgub maupun Pilbup).
Baca Juga: KPU Jatim Satukan Harapan Lewat Doa Bersama Demi Suksesnya Pilkada 2024
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota seluruh Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Berikut Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024:
1. Datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan dari kelurahan
2. Masyarakat dapat datang ke TPS mulai pukul 07.00-12.00 WIB
3. Tunjukkan KTP dan formulir pemilihan kepada petugas KPPS
4. Mengisi daftar hadir dan menunggu antrean untuk melakukan pemilihan
5. Saat dipanggil petugas, masyarakat akan mendapat dua surat suara berwarna merah, biru, dan hijau
6. Surat suara merah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Surat suara biru untuk memilih bupati dan wakil bupati. Kemudian surat suara hijau untuk wali kota dan wakil wali kota.
7. Pastikan surat suara tidak rusak. Masyarakat bisa melakukan pengecekan di depan petugas KPPS
8. Setelah itu masuk bilik suara dan coblos surat suara
9. Lipat surat suara menjadi kotak kecil dan masukkan ke dalam kotak suara
10. Kembali datangi petugas KPPS untuk mencelupkan jari sebagai tanda telah memenuhi hak pilih
Dokumen yang Harus Dibawa Pemilih ke TPS
Dokumen yang harus dibawa pemilih saat ke TPS adalah KTP atau fotokopi KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan formulir pemberitahuan pemilih. Pastikan dua dokumen tersebut dibawa saat akan ke TPS dan tunjukkan pada petugas TPS.
Khusus bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau IKD, dapat membawa biodata kependudukan ke TPS. Adapun daftar pemilih tambahan (DPTb), perlu membawa formulir model A atau surat pindah memilih.
trobsnws.