DKPP Resmi Pecat Muhammad Agil Akbar Dari Jabatan Komisioner Bawaslu
Surabaya, Nawacita | Usai menjalani serangkaian proses, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Surabaya dalam sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (25/11/2024).
DKPP resmi mencopot Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Penganganan Pelanggaran, Data dan Informasi, sekaligus Koordinator Wilayah Pakal, Benowo, Wiyung, Sambikerep, Tandes, Lakarsantri dan Karangpilang.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Muhammad Agil Akbar menjadi teradu dalam perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 dimana terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
Baca Juga: Bawaslu Surabaya Gelar Apel Siaga Jelang Pilwali Kota Surabaya dan Pilgub Jatim
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Agil terbukti telah melakukan dugaan asusila kepada mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecaman Dukuh Pakis pada Pemilu 2024 dengan inisial PSH.
Kasus ini bermula dari hubungan Agil dengan PSH yang merupakan juniornya di kampus dan akhirnya PSH diangkat menjadi staff Bawaslu pada 2019. Akhirnya keduanya menjalin hubungan asmara pada 2021.
Hal tersebut dibuktikan dengan fakta persidangan baik berupa foto maupun video.
Selain kasus Agil, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat penyelenggara Pemilu dalam sidang ini, yaitu Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Diari).
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 18 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para Teradu yaitu Peringatan (5), Peringatan Keras (4), dan Pemberhentian Tetap (1). Sedangkan delapan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. (Gio)