Monday, December 2, 2024
HomeBUMNEkonomi dan BisnisJadi Simbol Perjuangan, Ribuan Karyawan Sritex Kompak Pakai Pita Hitam

Jadi Simbol Perjuangan, Ribuan Karyawan Sritex Kompak Pakai Pita Hitam

Jadi Simbol Perjuangan, Ribuan Karyawan Sritex Kompak Pakai Pita Hitam

Jakarta, Nawacita | Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) kompak mengenakan pita hitam di lengan usai perusahaan dinyatakan pailit. Pita hitam itu bertuliskan Selamatkan Sritex.

Mulai dari karyawan divisi produksi, satpam hingga sopir perusahaan kompak mengenakan pita hitam tersebut di lengan kiri.

Tak cuma dipakai karyawan, pitam hitam bertuliskan Selamatkan Sritex bahkan dikenakan para pedagang yang berjualan di depan pabrik Sritex.

“Pita hitam di lengan keluarga besar Sritex bukan cerita tentang kesedihan, melainkan cerita tentang momentum kebangkitan,” bunyi unggahan akun Instagram Sritex @sritexindonesia, Minggu (27/10/2024).

Akun itu menyebut pita hitam di lengan keluarga besar Sritex adalah simbol terkumpulnya energi kolektif seluruh keluarga besar Sritex untuk bersama-sama memperjuangkan masa depan yang lebih baik.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) pailit.

Ribuan Karyawan Sritex Kompak Pakai Pita Hitam

Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10/2024) lalu.

Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit tersebut. GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono menyebut operasional perusahaan masih berjalan hingga hari ini, meski ada putusan pailit.

“Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10/2024).

Dalam permohonan kasasi, pihak Sritex menjelaskan para karyawan masih bekerja dan manajemen belum akan mengambil langkah PHK.

Baca Juga: PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Dijatuhi Status Pailit, Apa Langkah Selanjutnya?

Haryo menjelaskan Sritex Group terdiri dari PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.

Menurutnya, ada puluhan ribu karyawan yang bekerja di raksasa tekstil Tanah Air itu, jika diputuskan pailit dan tutup, ratusan ribu orang bakal terdampak.

“Kalau tiba-tiba ini harus pailit dan tutup, sekitar puluhan ribu karyawan ini, kalau beserta keluarga mungkin mencapai ratusan ribu, orang yang bernaung pada perusahaan Sritex ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan hingga saat ini Sritex belum akan melakukan PHK massal selama masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Sritex masih berusaha agar perusahaan tidak tutup.

“Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya,” pungkasnya. cnn

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

bank jatim
- Advertisment -

Terbaru